Taruna Ikrar menegaskan komitmen BPOM memperkuat daya saing industri kosmetik nasional melalui Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Regulasi baru ini menghadirkan penyederhanaan proses sertifikasi tanpa mengurangi standar keamanan, manfaat, dan mutu produk, sekaligus mendorong kosmetik Indonesia semakin kompetitif di pasar global.
Regulasi baru BPOM memangkas birokrasi sertifikasi kosmetik tanpa menurunkan standar mutu. Di tengah pertumbuhan industri yang kian agresif, Taruna Ikrar ingin kosmetik Indonesia tidak hanya menguasai pasar domestik, tetapi juga mampu bersaing di panggung global.
menitindonesia, JAKARTA — Industri kosmetik nasional memasuki babak baru. Di tengah pertumbuhan pasar yang terus meningkat dan persaingan produk impor yang semakin ketat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan strategi baru yang diyakini dapat memperkuat fondasi industri kosmetik Indonesia.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) bukanlah instrumen untuk menambah beban pelaku usaha. Sebaliknya, regulasi tersebut dirancang untuk memangkas hambatan birokrasi sekaligus memastikan standar keamanan, manfaat, dan mutu produk tetap terjaga.
“Peraturan ini bukan mempersulit, tapi mempermudah. Namun standar tidak boleh turun,” tegas Taruna Ikrar saat membuka kegiatan Sosialisasi MengenAi Regulasi Terkini Sertifikasi CPKB (SMART CPKB) di Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Bagi Taruna Ikrar, industri kosmetik telah berkembang menjadi salah satu kekuatan baru ekonomi nasional. Dengan tingkat pertumbuhan pasar mencapai sekitar 6,3 persen per tahun, sektor ini menjadi ruang usaha yang terus berkembang dan menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Besarnya pasar tersebut, menurut Taruna, harus menjadi peluang bagi pelaku usaha nasional untuk tampil sebagai pemain utama di negeri sendiri. Namun peluang itu hanya dapat diwujudkan apabila industri dalam negeri mampu memenuhi standar produksi yang diakui secara global.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah terbukanya pasar nasional terhadap masuknya berbagai produk kosmetik dari luar negeri. Dalam sistem notifikasi yang berlaku saat ini, produk impor relatif mudah memasuki pasar Indonesia. Karena itu, industri kosmetik nasional harus memperkuat daya saing melalui kualitas produk yang terjamin.
Taruna juga menyoroti kekayaan sumber daya alam Indonesia yang sangat potensial untuk dikembangkan menjadi bahan baku kosmetik bernilai tinggi. Kekayaan flora dan fauna Nusantara, menurutnya, dapat menjadi keunggulan kompetitif yang sulit ditandingi negara lain apabila didukung dengan proses standardisasi yang kuat.
Dari Penyederhanaan Regulasi Menuju Daya Saing Global
Salah satu perubahan paling signifikan dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 adalah penghapusan layanan persetujuan denah bangunan yang selama ini menjadi bagian dari proses sertifikasi.
Kebijakan tersebut dinilai mampu mempercepat proses perizinan sekaligus mendorong kemandirian industri dalam memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Dengan pendekatan baru ini, pelaku usaha diberikan ruang yang lebih besar untuk bertanggung jawab terhadap kepatuhan mereka sendiri.
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi), Sancoyo Antarikso, menilai regulasi terbaru BPOM merupakan bentuk penyederhanaan regulasi yang tetap menjaga standar keamanan dan mutu produk.
Menurutnya, model pengawasan kini bergerak dari pola compliance berbasis persetujuan menuju compliance berbasis tanggung jawab. Pendekatan tersebut dianggap lebih adaptif terhadap kebutuhan industri yang bergerak cepat namun tetap mengedepankan perlindungan konsumen.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Harian Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAK), Kusuma Ida Anjani. Ia menilai regulasi baru BPOM akan memberikan dampak besar terhadap peningkatan kualitas produk sekaligus memperkuat daya saing kosmetik Indonesia di pasar internasional.
Kusuma juga menyoroti posisi BPOM yang kini telah meraih status sebagai WHO Listed Authority (WLA). Pengakuan internasional tersebut dinilai menjadi modal penting untuk meningkatkan kepercayaan terhadap produk-produk Indonesia di pasar dunia.
Data BPOM menunjukkan tren pertumbuhan industri kosmetik nasional terus meningkat. Pada 2025 tercatat sebanyak 1.534 industri kosmetik beroperasi di Indonesia. Jumlah itu bertambah menjadi 1.630 industri pada 2026.
Dalam kurun 2023 hingga 2025, BPOM juga telah menerbitkan 152 Sertifikat SPKB dan 219 Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB bagi industri kosmetik golongan A dan B. Angka tersebut mencerminkan semakin besarnya kesadaran pelaku usaha untuk memenuhi standar produksi yang ditetapkan regulator.
Melalui program SMART CPKB, BPOM berupaya menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, asosiasi, akademisi hingga petugas pengawas, agar memahami arah kebijakan baru tersebut.
Di bawah kepemimpinan Taruna Ikrar, BPOM tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berperan sebagai akselerator pertumbuhan industri nasional. Pesan yang ingin disampaikan jelas: regulasi harus menjadi jembatan menuju daya saing, bukan hambatan bagi inovasi.
Jika kualitas terus ditingkatkan dan standar global mampu dipenuhi, cita-cita menjadikan produk kosmetik Indonesia sebagai tuan rumah di pasar domestik sekaligus pemain penting di pasar internasional bukan lagi angan-angan. Jalan menuju ke sana kini mulai dibangun melalui regulasi yang lebih adaptif, lebih sederhana, dan tetap berorientasi pada perlindungan masyarakat.