Salah satu gerai yang didatangi oleh petugas dari Bapenda Maros untuk menagih pajak yang tertunggak. (ist)
menitindonesia, MAROS — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros turun langsung melakukan penagihan terhadap dua restoran yang tercatat menunggak pajak daerah, Kamis (18/6/2026).
Dua wajib pajak tersebut adalah KFC Grand Mall Maros dan The Coffee Bean and Tea Leaf yang beroperasi di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Kepala Bidang Pengendalian Bapenda Maros, Ilham Ruslan, mengungkapkan nilai tunggakan terbesar berasal dari KFC Grand Mall Maros yang mencapai sekitar Rp140 juta.
“Kalau KFC tunggakannya sekitar Rp140 juta,” kata Ilham.
Sementara itu, The Coffee Bean and Tea Leaf tercatat memiliki tunggakan pajak sebesar Rp27 juta.
Menurut Ilham, tunggakan tersebut merupakan kewajiban pajak restoran untuk periode April hingga Mei 2026 yang belum disetorkan ke kas daerah.
Ia menegaskan, setiap wajib pajak yang terlambat memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada denda 1 persen per bulan bagi wajib pajak yang menunggak,” ujarnya.
Meski masih terdapat tunggakan dari sejumlah wajib pajak, penerimaan pajak restoran di Kabupaten Maros hingga pertengahan tahun ini menunjukkan tren positif.
Bapenda Maros menargetkan penerimaan pajak restoran sebesar Rp22 miliar sepanjang tahun 2026.
Dari target tersebut, realisasi yang telah masuk ke kas daerah saat ini mencapai lebih dari Rp10,1 miliar atau sekitar 53 persen.
“Dengan capaian tersebut, kami optimistis target penerimaan pajak restoran tahun ini bisa tercapai,” tutur Ilham.
Ia menambahkan, tingkat kepatuhan wajib pajak restoran yang beroperasi di kawasan Bandara Sultan Hasanuddin sejauh ini tergolong cukup baik. Namun, pengawasan tetap dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi tepat waktu.
Selain penagihan, Bapenda juga terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaporan omzet wajib pajak guna menjaga tren positif penerimaan daerah.
Saat ini tercatat sebanyak 184 objek pajak restoran menjadi wajib pajak aktif di Kabupaten Maros.
Sementara itu, Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, mengungkapkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros hingga Mei 2026 telah mencapai sekitar Rp140 miliar.
Angka tersebut berasal dari berbagai sektor pajak dan retribusi daerah dengan target PAD tahun ini sebesar Rp347 miliar.
“Capaian PAD saat ini sekitar Rp140 miliar dari target Rp347 miliar. Semoga bulan depan sudah mencapai 50 persen,” kata Ferdiansyah.
Pemkab Maros berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga target PAD tahun 2026 dapat tercapai dan mendukung pembiayaan pembangunan daerah.