Dishub Maros Bongkar Dugaan Retribusi Parkir Tak Disetor, Mie Gacoan Diadukan ke DPRD

Kepala Dinas Perhubungan Maros, Abbas Maskur. (ist)
menitindonesia, MAROS – Dugaan tidak disetorkannya retribusi parkir oleh gerai Mie Gacoan di Kabupaten Maros kini menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bahkan meminta DPRD Maros menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan yang dinilai berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dinas Perhubungan Maros, Abbas Maskur, mengatakan langkah RDP ditempuh untuk mencari solusi dan kejelasan terkait dugaan belum adanya setoran retribusi parkir dari restoran tersebut sejak mulai beroperasi di Maros.
“Kami minta DPRD untuk menggelar RDP agar persoalan ini bisa dibahas dan ditemukan solusinya,” kata Abbas, Senin (22/6/2026).
Abbas mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran Dishub, gerai Mie Gacoan di Maros belum tercatat pernah menyetorkan retribusi parkir tepi jalan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, pihak pengelola diduga menerapkan pemahaman yang sama seperti di Kota Makassar, di mana mereka menganggap kewajiban parkir telah terakomodasi dalam pajak restoran.

BACA JUGA:
Berawal dari Hobi, Pemuda Maros Raup Omzet Rp5 Juta Sebulan dari Ayam Hias Impor

“Padahal mereka berusaha di Kabupaten Maros. Menurut mereka, pajak restoran sudah mencakup retribusi parkir tepi jalan. Sementara regulasi di Maros berbeda,” ujarnya.
Akibat belum adanya setoran tersebut, Dishub memperkirakan potensi PAD dari sektor retribusi parkir yang belum masuk ke kas daerah nilainya cukup signifikan.
Abbas menjelaskan, persoalan itu baru terungkap setelah dirinya menjabat sebagai Kepala Dishub Maros pada Januari 2026. Saat melakukan evaluasi realisasi PAD sektor parkir, nama Mie Gacoan tidak ditemukan dalam daftar wajib setor retribusi.
“Setelah kami mengecek daftar realisasi retribusi parkir dan berkoordinasi dengan petugas PAD, ternyata Gacoan tidak tercatat sebagai penyetor retribusi parkir,” jelasnya.
Dishub, kata Abbas, telah berulang kali melakukan penagihan dan mendatangi pihak pengelola. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang konkret.
“Kami sudah beberapa kali mendatangi mereka. Kabid yang menangani juga terus melakukan penagihan, tetapi selalu ada alasan yang disampaikan sehingga pembayaran belum terealisasi,” katanya.
Sementara itu, Direktur PT Istiqomah Ainun Masmun, Mas’ud, selaku pihak ketiga pengelola retribusi parkir tepi jalan di Kabupaten Maros, mengaku telah melakukan sedikitnya tujuh kali pertemuan dengan pihak manajemen, pengelola parkir hingga tim legal Mie Gacoan.
Namun serangkaian pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan terkait kewajiban penyetoran retribusi parkir.
“Sudah tujuh kali kami bertemu, mulai dari manajer, pengelola parkir sampai bagian legalnya, tetapi belum ada titik temu,” ujar Mas’ud.
Ia mengungkapkan, dari sekitar 109 titik parkir tepi jalan yang dikelola di Kabupaten Maros, termasuk minimarket dan apotek, hanya gerai Mie Gacoan yang hingga kini belum melakukan penyetoran retribusi parkir.
Atas dasar itu, pihaknya mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Maros untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Laporan sudah kami masukkan ke Polres Maros. Yang kami laporkan adalah dugaan pemungutan uang parkir di tepi jalan tanpa dasar hukum dan legalitas yang jelas,” tegasnya.
Dishub Maros berharap pembahasan melalui RDP bersama DPRD dapat menghasilkan kejelasan sekaligus solusi atas persoalan tersebut, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan potensi kebocoran PAD dapat segera diselesaikan.