DPRD Makassar Ingatkan Pemkot: Relokasi PKL Jangan Sekadar Gusur, Harus Ada Solusi

Anggota DPRD Makassar, Udin Malik. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, dr Udin Saputra Malik, meminta Pemerintah Kota Makassar menerapkan kebijakan relokasi pedagang kaki lima (PKL) secara adil, manusiawi, dan berorientasi pada solusi.
Pernyataan itu disampaikan menyusul kedatangan sejumlah pedagang es kelapa muda yang berjualan di kawasan Benteng Rotterdam ke DPRD Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana penataan dan relokasi.
Menurut dr Udin, penanganan PKL tidak bisa hanya dilakukan melalui pendekatan penertiban semata. Pemerintah harus memastikan tersedianya lokasi relokasi yang layak dan strategis agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya.
“Kalau mau direlokasi, tempatnya harus disiapkan terlebih dahulu. Selain itu perlu ada insentif agar pedagang bisa beradaptasi. Jika nantinya dikenakan biaya, jangan langsung dibebankan penuh, tetapi disesuaikan dengan kemampuan mereka,” kata dr Udin, Senin (22/6/2026).

BACA JUGA:
DPRD Makassar Gandeng Kecamatan Panakkukang Edukasi Warga Kelola Sampah Organik

Ia menegaskan pemerintah tidak seharusnya memindahkan PKL ke lokasi yang belum siap beroperasi atau belum memiliki aktivitas ekonomi yang memadai. Kondisi tersebut justru berpotensi menurunkan pendapatan pedagang dan menimbulkan persoalan baru.
Menurutnya, pengalaman di sejumlah lokasi menunjukkan masih ada kawasan relokasi yang belum berkembang secara optimal sehingga kurang diminati masyarakat.
“Jangan sampai pedagang dipindahkan ke tempat yang belum siap. Kalau aktivitas ekonominya tidak berjalan, yang dirugikan tentu para pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Selain itu, dr Udin mengingatkan agar penegakan aturan dilakukan secara adil tanpa menimbulkan kesan diskriminatif di tengah masyarakat.
Ia menilai pelanggaran pemanfaatan ruang publik tidak hanya dilakukan oleh PKL, tetapi juga oleh berbagai usaha lain yang menggunakan bahu jalan maupun area di atas drainase.
“Jangan sampai muncul kesan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Pelanggaran di atas drainase dan bahu jalan bukan hanya dilakukan PKL, tetapi juga parkir liar, bengkel, toko, rumah pribadi, hingga usaha yang lebih besar,” tegasnya.
Legislator tersebut juga menekankan bahwa PKL merupakan bagian penting dari ekonomi kerakyatan yang selama ini ikut menggerakkan aktivitas ekonomi kota.
Karena itu, menurutnya, keberadaan PKL harus ditata dan dibina, bukan dipandang sebagai persoalan yang harus disingkirkan.
“PKL jangan dianggap sebagai hama atau parasit yang harus dibersihkan. Mereka bagian dari kearifan lokal dan memiliki kontribusi terhadap perekonomian masyarakat. Jika ditata dengan baik, mereka justru bisa menjadi kekuatan ekonomi dan identitas kuliner Kota Makassar,” katanya.
Lebih jauh, dr Udin meminta setiap kebijakan penertiban harus diikuti dengan konsep penataan kawasan yang jelas dan berkelanjutan.
Ia menyoroti sejumlah lokasi yang sebelumnya telah dibersihkan dari aktivitas PKL namun kemudian kembali menjadi area kumuh karena tidak segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Jangan sampai setelah PKL ditertibkan, lahannya justru dibiarkan kosong dan terbengkalai. Penertiban harus menghasilkan kawasan yang lebih tertata, lebih produktif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.