JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran Program Makan Bergizi (MBG) tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan dan harus dipisahkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, namun bersifat konstitusional bersyarat. Artinya, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026, sedangkan pada APBN tahun-tahun berikutnya anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
“Pemisahan tersebut berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pemisahan anggaran itu diperlukan agar amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan.
Menurut MK, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program Makan Bergizi,” kata Enny.
MK menilai, memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” yang diatur dalam UU APBN 2026. Perluasan makna tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip mandatory spending dan amanat konstitusi terkait alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Karena itu, Mahkamah menegaskan pemerintah dan DPR wajib melakukan penyesuaian struktur APBN sehingga anggaran MBG tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Meski demikian, MK tidak langsung membatalkan skema yang berlaku pada APBN 2026. Menurut Mahkamah, jika anggaran MBG langsung dikeluarkan dari struktur APBN 2026, maka alokasi anggaran pendidikan berpotensi turun di bawah batas minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Atas dasar itu, MK memberikan masa transisi hingga APBN 2028. Sementara untuk APBN 2027 yang saat ini masih dalam proses penyusunan, pemerintah didorong menyesuaikan struktur anggaran apabila memungkinkan.
“Apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027, akan lebih baik apabila anggaran program MBG dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” ujar Enny.
Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan Program Makan Bergizi tetap merupakan program yang konstitusional sebagai bagian dari kebijakan pemerintah hasil Pemilu 2024. Namun, pembiayaannya harus ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai, pembebanan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan justru berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan, mulai dari pemenuhan sarana dan prasarana hingga kesejahteraan guru.
Menurutnya, penyematan program MBG dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 juga telah melampaui fungsi penjelasan undang-undang.
“Penjelasan pasal hanya berfungsi menerangkan norma dalam batang tubuh, bukan menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan,” tegas Daniel.
Perkara ini diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan. Para pemohon menilai dimasukkannya Program Makan Bergizi ke dalam anggaran pendidikan berpotensi mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang dijamin Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Melalui putusan tersebut, MK memastikan anggaran pendidikan tetap difokuskan untuk pembiayaan komponen utama penyelenggaraan pendidikan, sementara Program Makan Bergizi tetap berjalan melalui alokasi anggaran yang berdiri sendiri.