Menko Pangan Ultimatum Pemkot Makassar: Sampah Harus Beres 2 Minggu atau Diambil Alih Pemprov Sulsel

Menko Pangan, Zulkifli Hasan saat menghadiri Seminar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel. (IST)
menitindonesia, MAKASSAR – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberi ultimatum kepada Pemerintah Kota Makassar untuk segera menuntaskan persoalan sampah.
Di hadapan Gubernur Sulawesi Selatan dan seluruh kepala daerah se-Sulsel, Zulhas memberikan tenggat waktu dua pekan kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin sebelum penanganan persoalan tersebut diambil alih Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Zulkifli Hasan saat menghadiri Seminar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (4/8/2026).
Di hadapan para peserta seminar, Zulhas secara terbuka menyoroti belum tuntasnya persoalan sampah di Kota Makassar. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden yang harus segera dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Kepala daerah, ada wali kota, Wali Kota Makassar (Munafri Arifuddin) ini belum beres-beres sampahnya. Sampah belum beres-beres. Saya kasih waktu lagi dua minggulah. Kalau enggak, Pak Gubernur yang ambil alih. Karena Presiden perintah harus segera selesai,” tegas Zulkifli Hasan.

BACA JUGA:
Zulkifli Hasan Kunjungi Rumah Pangan PNM di Kopeng: Dukung Swasembada dan Kemandirian Pangan Desa

Ia menekankan pengelolaan sampah merupakan bagian dari pelayanan dasar yang wajib menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena itu, seluruh kepala daerah diminta bergerak cepat menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut.
Meski mendapat teguran dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Makassar sejatinya telah memulai langkah pembenahan sistem pengelolaan sampah. Sejak 1 Agustus 2026, Pemkot resmi menghentikan praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala.
Kebijakan tersebut diberlakukan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa. Aturan itu menegaskan TPA hanya menerima sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1262 Tahun 2026 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan sistem open dumping di TPA Tamangapa.
Selain itu, kebijakan juga mengacu pada Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 serta Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026 mengenai penghentian praktik open dumping dan pengelolaan sampah dari sumber secara ramah lingkungan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin sebelumnya telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah, Forkopimda, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, sekolah hingga jajaran RT/RW untuk mendukung perubahan sistem pengelolaan sampah tersebut. Menurutnya, penyelesaian persoalan sampah tidak dapat dibebankan kepada pemerintah semata, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Implementasi kebijakan itu mulai menunjukkan hasil. Volume sampah yang masuk ke TPA Tamangapa turun drastis dari sebelumnya sekitar 700 hingga 800 ton per hari menjadi hanya sekitar 100 sampai 200 ton residu per hari.
Kepala UPTD TPA Tamangapa, Nasrun, mengatakan penurunan tersebut terjadi setelah kebijakan pemilahan sampah dari sumber mulai diterapkan pada awal Agustus. Saat ini hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA, sedangkan sampah campuran langsung ditolak.
“Kalau saya analisa, sekarang yang masuk hanya sekitar 100 sampai 200 ton residu. Sebelumnya bisa mencapai 700 sampai 800 ton per hari,” kata Nasrun.
Untuk memastikan aturan berjalan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan pengangkut sampah selama 24 jam di pintu masuk TPA. Truk yang masih membawa sampah campuran diminta kembali ke wilayah asal untuk melakukan pemilahan sebelum diizinkan membuang muatan.
Menurut Nasrun, sejak kebijakan diberlakukan sedikitnya tujuh truk sampah telah diputar balik karena masih membawa sampah yang belum dipilah.
“Kalau masih bercampur langsung kami arahkan kembali. Setelah dipilah, baru boleh masuk membongkar residunya,” ujarnya.
Pengawasan di TPA Tamangapa juga melibatkan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan guna memastikan kebijakan berjalan konsisten. Di sisi lain, pembenahan infrastruktur terus dilakukan, termasuk penyempurnaan kolam lindi dan pemasangan aerator untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan di kawasan TPA.
Nasrun menegaskan pemilahan sampah bukanlah kebijakan baru. Kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sementara larangan membuang sampah campuran ke TPA telah diatur dalam regulasi daerah sejak 2013.
“Persoalan sampah harus diselesaikan dari sumbernya. Kalau baru ditangani di TPA, persoalan sampah tidak akan pernah selesai tanpa didukung sistem pengolahan yang memadai,” pungkasnya.