Jangan Asal Pasang Reklame di Makassar, 12 Jalan dan 3 Lokasi Ini Dilarang

menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperketat pemasangan reklame insidentil. Sebanyak 12 ruas jalan dan tiga titik strategis ditetapkan sebagai lokasi terlarang untuk pemasangan reklame.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang pemasangan reklame insidentil dalam wilayah daerah.
Penataan ini dilakukan Pemkot Makassar bukan hanya untuk mengatur penerimaan pajak reklame, tetapi juga menjaga estetika serta tata ruang kota agar tidak dipenuhi pemasangan reklame secara sembarangan.
Kepala Bapenda Makassar Andi Asminullah mengatakan keberadaan reklame harus turut mendukung wajah kota.
“Reklame ini sebenarnya bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana reklame bisa menghias dan mempercantik wajah kota. Karena itu, penataannya perlu kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” kata Andi Asminullah, dikutip Kamis (13/8/2026).

BACA JUGA:
Korpri Makassar Galang Donasi Rp70 Juta untuk Korban Kebakaran

Dalam aturan tersebut, reklame insidentil dilarang dipasang di 12 ruas jalan, dengan pengecualian pada area persil.
Ke-12 ruas jalan tersebut yakni:
  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan Budi Utomo
  3. Jalan Slamet Riyadi
  4. Jalan AP Pettarani
  5. Jalan Sultan Hasanuddin
  6. Jalan Urip Sumoharjo
  7. Jalan Veteran Selatan
  8. Jalan Kartini
  9. Jalan Gunung Bawakaraeng
  10. Jalan Dr. Ratulangi
  11. Jalan Penghibur
  12. Jalan Nusantara
Selain 12 ruas jalan tersebut, Pemkot Makassar juga menetapkan tiga lokasi khusus yang tidak diperbolehkan menjadi tempat pemasangan reklame insidentil.
Tiga lokasi itu yakni Taman Macan, Taman Gajah, serta kawasan sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani.
“Lokasi tersebut antara lain kawasan Taman Macan, Taman Gajah, serta area sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani,” jelasnya.
Pemkot Makassar menegaskan penataan reklame dilakukan untuk memastikan pemasangan media promosi tetap memperhatikan estetika kota dan tidak mengganggu ruang publik.
Dengan adanya daftar lokasi larangan tersebut, pemasangan reklame insidentil di Makassar tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pelaku usaha maupun pihak yang hendak memasang reklame perlu memperhatikan ketentuan lokasi yang telah ditetapkan pemerintah.