Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Administrasi Pertanahan dan Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Kota Makassar. (ist)
MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggandeng Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk membenahi tata kelola administrasi pertanahan. Kerja sama ini juga diarahkan untuk mengamankan aset daerah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Administrasi Pertanahan dan Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Balai Kota Makassar, Senin (31/8/2026).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi mengatakan, persoalan pertanahan berkaitan erat dengan pengamanan aset pemerintah dan kelancaran pembangunan kota.
“Kerja sama dan kolaborasi antara Pemkot dan BPN ini menjadi napas dari proses menjaga aset dan pembangunan yang ada di Kota Makassar,” ujar Appi.
Menurutnya, kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen. Seluruh kesepakatan harus diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan.
“Ada beberapa poin penting dalam PKS ini, kolaborasi dengan SKPD merupakan bagian penting dari pembangunan kota yang harus terus dipertahankan seiring dengan semakin pesatnya pembangunan di Makassar,” tuturnya.
Sejumlah perangkat daerah dilibatkan dalam tindak lanjut kerja sama tersebut, di antaranya Dinas Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Tata Ruang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kerja sama dengan Dinas Pertanahan diarahkan untuk mempercepat pendaftaran dan legalisasi tanah serta mengoptimalkan Gugus Tugas Reforma Agraria di Kota Makassar.
Sementara dengan Dinas Tata Ruang, kolaborasi menyasar integrasi kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
Integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) juga menjadi bagian dari kerja sama tersebut.
Yang tak kalah penting, Pemkot Makassar dan BPN akan mengintegrasikan serta memanfaatkan data pertanahan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Appi menilai integrasi data tersebut penting untuk mendukung pengelolaan aset sekaligus meningkatkan potensi penerimaan daerah.
“Kerja sama ini harus berjalan tidak hanya di tataran perjanjian, tapi memang harus turun di tataran eksekusi yang baik di antara dua belah pihak,” tegasnya.
Pelayanan masyarakat juga menjadi perhatian. Pemkot Makassar melalui DPMPTSP bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar dalam penyelenggaraan layanan publik bidang pertanahan dan tata ruang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar.
Appi meminta seluruh perangkat daerah memastikan berbagai kerja sama tersebut memberikan dampak nyata, terutama terhadap pelayanan publik, pengelolaan aset dan target penerimaan daerah.
“Sehingga capai target dan kegiatan kita, proses pembangunan yang ada di Kota Makassar bisa berjalan dengan baik dengan saling support, saling sinergi dan bekerja sama,” pungkasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Johanis Buapi mengatakan, nota kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi dengan Pemkot Makassar.
“Setelah melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan, nanti akan ditindaklanjuti juga dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara SKPD terkait dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar,” ujar Johanis.
Johanis mengatakan, PKS akan melibatkan perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sehingga kesepakatan tersebut dapat diwujudkan dalam program yang lebih teknis dan konkret.
Ia mengungkapkan, penandatanganan nota kesepakatan dan PKS tersebut juga merupakan tindak lanjut Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar pada 29 April 2026 di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
“Perlu kami laporkan ke Pak Wali Kota bahwa terkait dengan penandatanganan baik nota kesepakatan maupun perjanjian kerja sama ini adalah menindaklanjuti program MCP Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” jelasnya.
Johanis berharap kolaborasi tersebut segera diimplementasikan sehingga persoalan administrasi pertanahan di Makassar dapat ditangani secara lebih tertib dan terintegrasi.
“Apa yang kita lakukan, mendukung dan mewujudkan administrasi pertanahan yang semakin tertib,” pungkasnya.