Pemerintah Siapkan Jalur CPNS bagi Guru PPPK Mulai 2027

Kepala Bakom RI, M Qodari saat berkunjung ke Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Surabaya. (ist)
menitindonesia, JAKARTA — Kabar baik bagi para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengikuti seleksi menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai 2027.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan status kepegawaian guru yang tengah disiapkan pemerintah bersama DPR. Pemerintah menegaskan, kesempatan menjadi CPNS diberikan melalui mekanisme seleksi, bukan pengangkatan otomatis.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan proses seleksi guru PPPK menjadi CPNS akan dimulai pada awal 2027.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari, Senin (31/8/2026).
Qodari menjelaskan, terdapat tiga poin utama dalam kesepakatan penataan status kepegawaian guru PPPK.

BACA JUGA:
Penutupan Mukhtamar NU ke-35, Prabowo Terima Kartanu Seumur Hidup

Pertama, guru berstatus PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK melalui mekanisme yang diusulkan oleh instansi masing-masing. Mekanisme tersebut dijadwalkan mulai berlaku Januari 2027.
Kedua, guru PPPK diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS. Namun, kesempatan tersebut tidak berarti seluruh guru PPPK akan otomatis diangkat menjadi PNS.
“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” jelas Qodari.
Dengan demikian, guru PPPK yang mengikuti seleksi CPNS tetapi belum lolos tetap dapat menjalankan tugasnya dengan status sebagai PPPK.
Ketiga, pemerintah akan menata status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut.
Selain penataan guru PPPK, pemerintah juga membuka pengadaan guru untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Pengadaan tersebut terbuka bagi pelamar umum. Artinya, kesempatan tidak hanya diberikan kepada guru yang telah lama mengabdi, tetapi juga lulusan baru yang memenuhi persyaratan.
Qodari mengatakan penataan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap status sekaligus jenjang karier guru dalam satu kerangka nasional.
“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian. Pemerintah juga ingin memastikan para guru memiliki kepastian dan keberlanjutan dalam menjalankan tugasnya.
Penataan status guru itu disebut menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru sekaligus upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional.
“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” pungkas Qodari.