menitindonesia, MAROS – Sebanyak 1.100 orang di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terdampak penahanan bantuan sosial (bansos) karena terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).
Data tersebut bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, mengatakan penentuan penerima bansos yang terindikasi terkait judi online dilakukan berdasarkan data dari pemerintah pusat.
“Data penerima yang bantuannya ditahan itu berasal dari DTSEN Kementerian Sosial. Kementerian yang menentukan apakah seseorang terindikasi terkait aktivitas judi online atau tidak,” kata Zulkifli.
Namun, ia menegaskan status terindikasi tidak serta-merta berarti penerima bansos tersebut merupakan pelaku judi online.
Indikasi judol juga dapat muncul dari anggota keluarga yang masih tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).
“Bisa saja dalam Kartu Keluarga yang judol, misalnya istrinya yang terima bantuan, tapi suaminya yang terindikasi judol,” jelasnya.
Karena itu, penerima bansos yang merasa tidak memiliki keterkaitan dengan judi online masih diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan atau klarifikasi.
Kemensos telah menyediakan sistem penyanggahan yang dapat digunakan untuk mengoreksi data penerima bansos yang dinilai tidak sesuai.
“Kementerian Sosial telah menyediakan sistem penyanggahan untuk proses klarifikasi tersebut,” ujarnya.
Zulkifli mengatakan masyarakat yang ingin melakukan klarifikasi dapat meminta bantuan pemerintah desa maupun Puskesos untuk mengajukan sanggahan.
Penerima bansos juga dapat melengkapi proses tersebut dengan membuat surat pernyataan sebagai bagian dari klarifikasi.
Sementara bagi penerima yang memang terbukti terlibat judi online, terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan agar statusnya dapat ditindaklanjuti.
Di antaranya menghapus aplikasi judi online serta menutup rekening yang digunakan untuk aktivitas tersebut atas nama penerima.