Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan saat memberikan keterangan pers. (ist)
menitindonesia, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memproses 19 perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Belasan perusahaan tersebut tersebar di tujuh provinsi di Sumatera dan Kalimantan. Berdasarkan hasil pengawasan, total area yang terbakar di lokasi perusahaan tersebut mencapai sekitar 11.046,69 hektare.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan penindakan terhadap perusahaan dilakukan sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Rizal mengatakan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan melalui tiga jalur. Ketiganya yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup melalui gugatan perdata, serta proses pidana.
“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” katanya.
Sementara untuk 19 perusahaan yang menjadi sasaran pengawasan tahun ini, KLH/BPLH telah melakukan sejumlah tindakan di lapangan. Di antaranya pemasangan plang pengawasan, penyegelan, serta tindakan lain oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Dari 19 perusahaan tersebut, tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare.
Kemudian empat perusahaan berada di Sumatera Selatan dengan luas area terbakar 772,72 hektare.
Wilayah dengan area terbakar terbesar berada di Kalimantan Selatan. Tiga perusahaan di provinsi tersebut tercatat memiliki total area terbakar mencapai 6.595,15 hektare.
Selanjutnya, dua perusahaan di Kalimantan Tengah tercatat memiliki area terbakar seluas 99,40 hektare. Salah satunya memiliki area terbakar sekitar lima hektare.
Sementara itu, satu perusahaan di Lampung tercatat memiliki area terbakar 202,73 hektare. Adapun satu perusahaan di Riau memiliki area terbakar sekitar 7,10 hektare.
Jika dijumlahkan, area terbakar yang berkaitan dengan 19 perusahaan tersebut mencapai 11.046,69 hektare.
KLH/BPLH memastikan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan terus berjalan. Penanganan dilakukan sesuai bentuk pelanggaran dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pemerintah juga terus mendorong agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada penindakan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga memperkuat pengawasan dan pencegahan untuk menekan potensi kejadian serupa.