menitindonesia, JAKARTA – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengungkap ribuan tautan lowongan kerja fiktif di luar negeri telah diturunkan dari ruang digital.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 7.908 tautan ditakedown melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Angka tersebut mencapai 78 persen dari total 10.504 laporan yang disampaikan Kementerian P2MI kepada Komdigi.
Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani mengatakan pengawasan dilakukan melalui Unit Patroli Siber yang secara khusus memantau iklan maupun konten digital yang menawarkan pekerjaan di luar negeri.
Konten tersebut umumnya dikemas menarik dengan iming-iming kemudahan bekerja dan penghasilan besar. Namun, di balik tawaran tersebut bisa terdapat perekrutan pekerja migran secara nonprosedural.
“Kita ada unit Patroli Siber yang kerjanya memonitor iklan-iklan lowongan kerja fiktif, yang biasanya dikemas sedemikian rupa sehingga menarik, yang sebetulnya ini juga masyarakat harus mewaspadai,” kata Christina dalam konferensi pers, Rabu (2/9/2026).
Christina menjelaskan setiap tautan yang ditemukan dan dinilai berpotensi memuat lowongan kerja fiktif akan dilaporkan Kementerian P2MI kepada Komdigi untuk ditindaklanjuti melalui proses takedown.
Namun, penurunan tautan tidak serta-merta mengakhiri persoalan.
Menurut Christina, modus serupa dapat kembali muncul melalui tautan, akun, atau kanal digital lainnya. Karena itu, patroli siber harus dilakukan secara terus-menerus.
“Tapi seperti teman-teman tahu, satu takedown, besok muncul lagi satu. Jadi memang ini harus terus-terusan, harus continue, kita tidak bisa berhenti,” tegasnya.
Christina mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang terlihat terlalu mudah, menawarkan penghasilan besar, tetapi tidak menjelaskan prosedur penempatan dan persiapan kerja secara jelas.
Tawaran semacam itu, kata dia, berisiko membawa calon pekerja migran masuk ke jaringan kejahatan di luar negeri.
“Kalau sesuatu yang terlihat terlalu mudah, nanti end up-nya bisa-bisa, di sindikatlah, di Myanmar, di Kamboja, seperti yang sering kita dengar, kita baca berulang-ulang di media massa,” ujarnya.
Selain memburu lowongan kerja fiktif di ruang digital, pemerintah juga melakukan pencegahan terhadap keberangkatan calon pekerja migran secara nonprosedural.
Kementerian P2MI mencatat 6.668 calon pekerja migran nonprosedural telah dicegah keberangkatannya sejak 2025 hingga Juli 2026.
Pencegahan dilakukan di sejumlah pintu keberangkatan dan perbatasan, antara lain Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Utara, serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kementerian P2MI juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penempatan pekerja migran bermasalah atau mengalami persoalan selama bekerja di luar negeri.
Pengaduan dapat disampaikan melalui hotline 0800-1000 dan 021-2924-4810, WhatsApp 0811-8080-141, situs resmi Kementerian P2MI, maupun dengan datang langsung ke kantor Kementerian P2MI.
Layanan pengaduan juga tersedia melalui Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang tersebar di 23 provinsi.
“Nah, lalu pengaduan-pengaduan masyarakat. Jadi Kementerian P2MI memiliki hotline, ataupun juga ada layanan pengaduan yang bisa diakses baik melalui WA, website, atau datang langsung ke Kementerian atau juga BP3MI,” pungkas Christina.