Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, 4.738 Hektare Lahan Terbakar

Kebakaran Lahan dan Hutan di Kalimantan. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Polri telah menetapkan 112 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan dari 167 Laporan Polisi (LP) yang ditangani sejak 1 Januari hingga 3 September 2026.
Dari ratusan laporan tersebut, luas areal yang terbakar mencapai 4.738,49 hektare.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Sementara 77 perkara lainnya telah masuk tahap penyidikan.
“Terkait dengan jumlah Laporan Polisi, penanganan perkara yang sudah kami rinci tadi, penyampaian rinciannya, serta luas area, ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka,” kata Pipit dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Sebanyak 112 tersangka tersebut tersebar di tujuh kepolisian daerah (Polda).

BACA JUGA:
Bertemu Putin, Prabowo Tegaskan Komitmen Perkuat Kemitraan Indonesia-Rusia

Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak dengan 42 orang. Disusul Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sebanyak 20 tersangka dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) juga 20 tersangka.
Kemudian Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) 7 tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) 2 tersangka.
Polri menyebut pembukaan lahan menjadi modus operandi yang paling dominan dalam kasus karhutla yang ditangani.
Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan dengan menggunakan sejumlah aturan pidana, antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain itu, polisi juga menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDAE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Undang-Undang yang kami gunakan sebagai regulasi dalam penegakan hukum ini, di antaranya tentang kehutanan, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tentang perkebunan, tentang KSDAE dan KUHP,” tegas Pipit.