Taruna Ikrar Siapkan Revolusi Regulasi Pangan Nasional, BPOM Jadi Motor Inovasi dan Daya Saing Indonesia

Kepala BPOM RI Prof. Taruna Ikrar memberikan keterangan kepada media usai menjadi keynote speaker pada Workshop Nasional Advancing Indonesia’s Food Regulatory System di Jakarta, Selasa (1/9/2026). Dalam forum yang merupakan bagian dari rangkaian Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) XII tersebut, Taruna Ikrar menegaskan pentingnya transformasi regulasi pangan yang mampu melindungi konsumen sekaligus mendorong inovasi dan daya saing industri pangan nasional.
  • Regulasi tidak boleh lagi dipandang sebagai tembok penghambat inovasi. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menawarkan paradigma baru: pengawasan yang kuat sekaligus menjadi mesin penggerak lahirnya industri pangan nasional yang kompetitif di tingkat global.
menitindonesia, JAKARTA — Di hadapan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, M.S., para akademisi, peneliti, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan sektor pangan nasional, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Prof. Taruna Ikrar menyampaikan gagasan besar tentang transformasi regulasi pangan Indonesia. Sebagai keynote speaker dalam Workshop Nasional Advancing Indonesia’s Food Regulatory System yang menjadi bagian dari rangkaian Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) XII, di Auditorium Puridani, IPMI Institute Lt. 3, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2026).
BACA JUGA:
Film Jangan Lupa Bahagia Tayang Nasional, Pemkot Makassar Siapkan Ruang Promosi
Taruna Ikrar menegaskan bahwa regulator modern tidak cukup hanya menjadi pelindung masyarakat, tetapi juga harus menjadi penggerak inovasi dan daya saing bangsa.
Pesan tersebut muncul di tengah tantangan besar yang dihadapi Indonesia. Perkembangan sains, teknologi, perubahan pola konsumsi, serta lahirnya berbagai model bisnis baru telah mengubah wajah industri pangan dunia secara cepat. Dalam situasi seperti itu, regulasi dituntut tidak hanya responsif, tetapi juga visioner.
Menurut Taruna Ikrar, paradigma lama yang menempatkan regulator semata sebagai pengawas harus ditinggalkan. Regulasi harus berevolusi mengikuti perubahan zaman dan menjadi instrumen strategis yang mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan pertumbuhan inovasi nasional.
BPOM, kata dia, kini mengarahkan transformasi pengawasan pangan melalui sistem berbasis risiko yang modern, adaptif, tangguh, dan terpercaya. Pendekatan tersebut dirancang untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus memberikan kepastian dan ruang tumbuh bagi dunia usaha.
Taruna Ikrar meyakini bahwa sistem regulasi yang kuat dan efisien akan memberikan dampak strategis yang jauh lebih besar daripada fungsi pengawasan semata. Kepercayaan pasar akan meningkat, daya saing komoditas agri-food nasional semakin kuat, peluang ekspor terbuka lebih luas, dan pertumbuhan ekonomi dapat berlangsung secara berkelanjutan.

WhatsApp Image 2026 09 04 at 10.19.55 e1788492031508

Menuju Pasar Global

Salah satu agenda besar yang sedang dibangun BPOM adalah penerapan konsep innovation-ready regulation. Melalui pendekatan ini, regulasi tidak lagi hadir setelah inovasi berkembang, melainkan dipersiapkan sejak awal agar mampu mengantisipasi perubahan teknologi sekaligus mempercepat proses hilirisasi hasil riset.
Taruna Ikrar menyoroti masih lebarnya jurang antara dunia penelitian dan dunia industri. Banyak inovasi lahir di laboratorium dan pusat riset, namun gagal mencapai tahap komersialisasi karena belum memiliki jalur regulatori yang jelas. Fenomena tersebut dikenal sebagai innovation-to-market gap, salah satu tantangan terbesar dalam pembangunan ekosistem inovasi nasional.
BACA JUGA:
Pesawat Garuda Mendarat Darurat di Bandara Hasanuddin, Ari Lasso Puji Pilot
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPOM menyiapkan berbagai dukungan regulatori. Mulai dari fasilitasi penyusunan standar dan regulasi produk inovatif, pendampingan penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), Program Orang Tua Angkat (OTA) yang menjembatani UMKM dengan industri, hingga program jemput bola dalam percepatan penerbitan izin edar bagi produk-produk inovatif.
Langkah tersebut menunjukkan arah baru BPOM di bawah kepemimpinan Taruna Ikrar. Lembaga ini tidak lagi hanya berfungsi sebagai penjaga gerbang pengawasan, tetapi juga hadir sebagai mitra strategis yang membantu inovasi nasional menemukan jalannya menuju pasar.
Meski demikian, Taruna Ikrar menegaskan bahwa akselerasi inovasi tidak boleh mengorbankan perlindungan konsumen. Karena itu, modernisasi regulasi BPOM tetap dibangun di atas fondasi ilmiah yang kuat melalui penguatan kapasitas laboratorium, digitalisasi data, pengawasan pascapasar (post-market surveillance), kemampuan mengantisipasi teknologi baru, serta penguatan kerja sama regulatori internasional.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penerapan Good Regulatory Practices (GRP) yang bertumpu pada empat pilar utama, yakni bukti ilmiah, penilaian risiko, manajemen risiko, dan komunikasi risiko. Keempat fondasi tersebut menjadi dasar dalam setiap kebijakan yang diterbitkan BPOM.
Taruna Ikrar juga menekankan bahwa transformasi regulasi pangan tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi. Pemerintah, akademisi, peneliti, industri, UMKM, startup, hingga para inovator harus bergerak dalam satu ekosistem yang saling memperkuat demi menciptakan sistem pangan nasional yang berdaya saing tinggi.
Karena itu, ekosistem inovasi harus dibangun bukan dengan menurunkan standar perlindungan, melainkan dengan mengarahkan pengawasan secara lebih berbasis risiko, proporsional, efektif, dan tepat sasaran.
Melalui transformasi tersebut, BPOM menargetkan lahirnya sistem pangan Indonesia yang aman, bergizi, mudah diakses, terjangkau, inovatif, kompetitif, tangguh, dan berkelanjutan. Sebuah fondasi penting bagi Indonesia untuk memenangkan persaingan global di era ekonomi berbasis inovasi.
Di penghujung paparannya, Taruna Ikrar mengajak seluruh pemangku kepentingan meninggalkan pola pikir lama dan bergerak bersama menuju perubahan nyata. Bagi dia, saatnya Indonesia melangkah dari regulatory dialogue menuju regulatory transformation—dari gagasan menjadi rekomendasi, dari rekomendasi menjadi implementasi, dan dari implementasi menuju lompatan besar daya saing bangsa.