Suasana konferensi Pers warga yang mengatasnamakan diri Komunitas Pejuang Kavling (KPK) Pesantren Darul Istiqamah. (ist)
menitindonesia, MAROS – Puluhan warga yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Kavling (KPK) Pesantren Darul Istiqamah menuntut keadilan. Mereka mendesak pimpinan pesantren segera memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah kavling dan akses jalan di lingkungan kawasan tersebut.
Warga membantah keras klaim bahwa seluruh lahan di area pesantren tersebut berstatus tanah wakaf. Mereka menegaskan, sebagian lahan adalah murni tanah kavling hasil transaksi jual beli warga dengan pihak pesantren di masa lalu.
Perwakilan KPK, Amal Hasan, menyebut polemik lahan ini sudah terkatung-katung hingga 30 tahun. Banyak warga yang sudah puluhan tahun menetap namun belum mengantongi dokumen kepemilikan yang sah.
”Kami ini sebenarnya dua kali membeli tanah. Pertama untuk pembebasan dalam bentuk sumbangan. Setelah tanah milik pesantren, dijual lagi dalam bentuk kavling. Peristiwa kedua ini jelas transaksi jual beli,” tegas Amal dalam konferensi pers di Warkop Al Fayyad, Kamis (17/9/2026).
Amal menyatakan, warga sama sekali tidak melarang jika pengelola ingin mewakafkan lahan milik pesantren. Namun, hak warga atas tanah kavling yang sudah dibeli harus dipisahkan terlebih dahulu.
”Kalau memang terbukti secara hukum itu tanah Anda, silakan diwakafkan. Tapi pisahkan dan serahkan dulu hak orang-orang yang sudah membeli kavling,” tuntutnya.
Selain sengketa sertifikat, KPK juga memprotes keras pembatasan akses jalan masuk. Amal menyebut jalan tersebut sudah ada sebelum kawasan itu berkembang menjadi lingkungan pesantren. Kesediaan warga mematuhi tata tertib pesantren, seperti berbusana muslim, tidak berarti jalan umum itu bisa dikuasai sepihak.
Akibat pembatasan ini, mobilitas warga terganggu. Salah satu contohnya, warga yang ingin merenovasi rumah sering kali kesulitan memasukkan material bangunan karena ditahan di pos penjagaan.
Jalan buntu tampaknya masih menyelimuti konflik ini. KPK mengaku telah menyurati pimpinan pesantren, Mufassir Arif, DPRD Kabupaten Maros, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun tak kunjung membuahkan hasil. Kehadiran aparat kepolisian di lokasi pun dinilai hanya meredam potensi bentrok fisik tanpa menyentuh akar permasalahan hukumnya.
Kini, dengan mengantongi 40 surat kuasa dari pemilik kavling, KPK mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah segera memverifikasi riwayat dokumen tanah secara objektif. Penyelesaian dinilai sangat mendesak karena beberapa pemilik asli telah meninggal dunia dan konflik horizontal antarwarga mulai mengintai.