DPRD Maros Kejar PAD dari Tenant Bandara, Tapping Box Bakal Ditambah

Ketua Komisi II DPRD Maros, Marjan Massere bersama anggotanya mendatangi sejumlah tenant di Bandara Hasanuddin memastikan pelaksanaan pajak restoran berjalan sesuai ketentuan. (ist)
menitindonesia, MAROS — Komisi II DPRD Kabupaten Maros menyoroti penerapan tapping box di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Dari lebih dari 100 tenant yang beroperasi, baru sekitar 30 tenant yang telah menggunakan alat perekam transaksi tersebut.
Kondisi itu terungkap saat Komisi II DPRD Maros melakukan monitoring langsung penerapan pajak dan retribusi di sejumlah tenant Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu (23/9/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Maros, Marjan Massere. Ia didampingi pihak terkait dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros dan manajemen bandara.
Marjan mengatakan monitoring tersebut merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam mengevaluasi pelaksanaan regulasi daerah, khususnya terkait pajak dan retribusi.
“Kita DPRD Komisi II Kabupaten Maros ini rutin melakukan evaluasi dan monitoring sebagai fungsi kami di DPRD,” kata Marjan.

BACA JUGA:
DPRD Maros Beberkan Anggaran Peningkatan Kapasitas Mesin PDAM Terkendala Perda

Menurutnya, tapping box menjadi salah satu instrumen penting untuk mengontrol transaksi wajib pajak. Alat tersebut diharapkan dapat memastikan laporan transaksi sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Namun, dari lebih dari 100 tenant yang berada di kawasan bandara, baru sekitar 30 yang telah menggunakan tapping box.
Marjan mengatakan DPRD Maros sebelumnya telah menganggarkan sekitar 30 unit tapping box. Ke depan, jumlah alat tersebut diharapkan dapat ditambah sehingga seluruh wajib pajak di kawasan bandara bisa terpantau.
“Saya yakin 100 persen sampai 200 persen kenaikan PAD kita itu akan maksimal ketika kita aktif turun lapangan, mengevaluasi, dan memasangkan alat tapping box sebagai alat kontrol,” ujarnya.
Selain pajak, Komisi II DPRD Maros turut menyoroti pengelolaan retribusi parkir di kawasan bandara.
Marjan mengatakan pengelolaan parkir dilakukan oleh pihak ketiga. Karena itu, diperlukan pengawasan untuk memastikan penerimaan yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Komisi II berencana memanggil pihak ketiga tersebut dalam rapat kerja untuk membahas pengelolaan retribusi parkir.
“Kita coba nanti juga panggil rapat kerja pihak ketiga untuk memastikan bahwa apa yang kita sepakati itu sesuai dengan apa yang masuk laporan di APBD kita,” jelasnya.
Tak hanya mengejar penerimaan pajak dan retribusi, Komisi II juga mendorong pengelola Bandara Sultan Hasanuddin mengoptimalkan program corporate social responsibility (CSR) bagi masyarakat Maros.
Marjan berharap CSR tidak hanya diberikan dalam bentuk bantuan sosial jangka pendek. Program tersebut, kata dia, sebaiknya diarahkan pada pembinaan yang memberikan dampak jangka panjang.
Salah satunya melalui pembinaan pemuda agar memiliki peluang menjadi tenaga kerja di kawasan bandara. Selain itu, program CSR juga didorong menyasar pelaku UMKM lokal agar kapasitas dan daya saing mereka meningkat.
“Kita berharap CSR ini bisa disinergikan dengan program strategis Pemkab Maros, sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” katanya.
Komisi II juga meminta pengelola bandara ikut membantu pemerintah daerah dalam penyaluran air bersih. Hal itu dinilai penting karena sejumlah wilayah di Kabupaten Maros masih menghadapi kondisi kekeringan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Bapenda Maros, Ilham Ruslan, mengatakan khusus sektor restoran di kawasan Bandara Sultan Hasanuddin terdapat sekitar 30 objek pajak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 restoran telah dipasangi tapping box.
“Sudah 25 yang dipasangkan tapping box dan satu parkir, jadi totalnya 26,” beber Ilham.
Untuk penerimaan pajak restoran, Ilham menyebut realisasinya saat ini telah mencapai Rp18,2 miliar atau sekitar 76 persen dari target tahun ini.
Adapun target pajak restoran Kabupaten Maros tahun ini sebesar Rp23,8 miliar.
“Dari total target Rp23,8 miliar, jadi sisa Rp5,5 miliar,” katanya.