Polisi mengamankan pemuda 21 tahun usai membawa kabur anak dibawah umur asal Maros. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Tim URC Resmob Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial MRA (21) yang diduga membawa lari seorang anak perempuan berusia 16 tahun dari Kabupaten Maros.
MRA diamankan bersama anak tersebut di sebuah rumah kos di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Polisi menemukan keduanya setelah melakukan penyelidikan atas laporan keluarga.
Kasus tersebut bermula ketika keluarga melapor ke Polres Maros pada 7 September 2026.
Sebelum kejadian dilaporkan, korban diketahui sedang berada di depan rumah bersama adiknya di Kabupaten Maros. Adik korban kemudian memberitahukan kepada keluarga bahwa kakaknya dibawa pergi oleh seseorang.
“Berdasarkan laporan pengaduan di Polres Maros, korban yang sedang berada di depan rumah bersama adiknya dibawa lari oleh seseorang. Adik korban kemudian menyampaikan kejadian itu kepada keluarga hingga berlanjut ke laporan polisi,” ujar Panit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Muhammad Abel PM.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan korban. Hasilnya, petugas mendapat informasi bahwa MRA bersama korban berada di wilayah Tamalate, Makassar.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, polisi mengetahui MRA dan korban telah saling mengenal selama sekitar sembilan bulan. Keduanya disebut pertama kali berkenalan melalui sebuah aplikasi kencan.
Polisi juga menyebut MRA membawa korban dari Kabupaten Maros menuju Makassar pada 7 September 2026, bertepatan dengan hari keluarga korban membuat laporan.
Saat diperiksa, korban mengaku belum kembali ke rumah karena tidak memiliki kendaraan.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil.
“Dari hasil interogasi awal, korban menyampaikan bahwa dirinya sudah hamil empat bulan,” kata Ipda Muhammad Abel.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon seluler dan kendaraan yang diduga digunakan MRA saat membawa korban dari Maros menuju Makassar.
Setelah diamankan, MRA bersama korban diserahkan kepada Polres Maros. Selanjutnya, keduanya menjalani pemeriksaan dan proses penanganan perkara lebih lanjut oleh pihak kepolisian.