DPRD Makassar Desak Pemekaran Biringkanaya Dipercepat, Ini Alasannya

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain. (IST)
menitindonesia, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mempercepat rencana pemekaran Kecamatan Biringkanaya.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain menilai pemekaran diperlukan untuk mempercepat sekaligus memeratakan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut politikus Demokrat tersebut, persoalan utama yang harus menjadi perhatian dalam pemekaran Biringkanaya adalah akses pelayanan. Posisi kantor Kecamatan Biringkanaya saat ini dinilai tidak berada di tengah wilayah yang dilayani.
“Yang paling urgen itu pelayanan. Kami sangat mendukung pemekaran tersebut kalau sifatnya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Tri Sulkarnain, Senin (28/9/2026).

BACA JUGA:
Jawab Fraksi DPRD, Munafri Tegaskan Perubahan APBD Makassar Tak Pangkas Pelayanan

Tri mengatakan wilayah Biringkanaya saat ini terbagi dalam dua kawasan dengan sebaran penduduk yang cukup luas. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat harus menempuh jarak cukup jauh untuk mengakses kantor kecamatan.
Bahkan, terdapat kelurahan yang secara administratif masuk wilayah Biringkanaya, namun lokasinya justru lebih dekat dengan Kecamatan Tamalanrea.
“Kalau memang sesuai persyaratan dan tidak menyalahi aturan, lebih bagus lagi cepat dimekarkan,” ujarnya.
Pemkot Makassar sebelumnya telah menyediakan kantor pelayanan sementara di Kelurahan Daya. Langkah tersebut dilakukan untuk mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat di kawasan tersebut.
Tri menyebut rencana pemekaran Biringkanaya juga telah dikomunikasikan Pemkot Makassar dengan Kementerian Dalam Negeri.
Karena itu, ia meminta proses pemekaran segera dilanjutkan apabila seluruh persyaratan administrasi maupun ketentuan lainnya telah terpenuhi.
Selain kesiapan administrasi, Tri mengingatkan Pemkot Makassar agar menyiapkan kebutuhan anggaran sejak awal.
Menurutnya, pemekaran idealnya sudah dipastikan sebelum pembahasan anggaran pokok dilakukan. Dengan begitu, kebutuhan pembiayaan untuk kecamatan hasil pemekaran dapat diakomodasi sejak awal.
“Harusnya kalau idealnya sebelum pembahasan anggaran pokok, karena jangan sampai di tengah-tengah perjalanan pemekaran dilaksanakan lantas anggarannya tidak ada,” tukasnya.
Tri menegaskan, pemekaran bukan sekadar membagi wilayah administratif. Kebijakan tersebut harus benar-benar diarahkan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat Biringkanaya.