Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan saat memimpin rapat koordinasi terbatas bersama menteri Koperasi. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Oktober 2026. Pemerintah kini mengebut penempatan manajer dan kerja sama layanan agar koperasi yang bangunannya telah rampung bisa segera berjalan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan dua hal tersebut menjadi fokus rapat koordinasi terbatas yang digelar Selasa (29/9/2026).
“Hingga saat ini, pembangunan fisik 26.569 unit KDKMP telah rampung 100 persen,” kata Zulkifli.
Lima provinsi dengan jumlah unit yang selesai dibangun terbanyak yakni Jawa Timur 5.907 unit, Jawa Tengah 5.788 unit, Jawa Barat 2.299 unit, Sumatera Utara 1.427 unit, dan Aceh 1.317 unit.
“Penyelesaian bangunan perlu segera diikuti kesiapan pengelola, pasokan barang, dan layanan. Karena itu, pemerintah membahas hambatan penempatan manajer sekaligus mempercepat kerja sama dengan pihak yang akan menyediakan layanan di KDKMP,” ujarnya.
PT Agrinas Pangan Nusantara telah menandatangani 28.891 kontrak kerja manajer KDKMP. Para manajer dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Oktober 2026 dengan status pegawai berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Besaran penghasilan manajer disesuaikan dengan wilayah penempatan dan ketentuan upah minimum daerah. Dalam rapat, kisaran pendapatan yang disampaikan mencapai Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.
Persoalan penempatan manajer yang jauh dari domisili juga menjadi perhatian pemerintah. Zulkifli mengatakan jumlah manajer yang direkrut saat ini lebih banyak dibandingkan jumlah koperasi yang siap beroperasi.
“Manajernya memang sudah banyak, sementara koperasinya belum sebanyak itu. Jadi, yang sekarang ditempatkan jauh dari domisili nanti akan disesuaikan setelah koperasi-koperasi selesai dibangun,” ujar Zulkifli.
Berdasarkan data pemerintah, 71,91 persen manajer ditempatkan dalam radius maksimal 50 kilometer dari domisili, sementara 88,28 persen masih berada di provinsi asal. Penempatan yang jauh dari domisili akan disesuaikan setelah koperasi di daerah asal siap beroperasi.
“Misalnya, ada yang tinggal di Depok tetapi ditempatkan di Gorontalo. Tentu itu jauh sekali. Setelah diterima, nanti akan disesuaikan dengan koperasi terdekat dari domisilinya,” jelasnya.
Percepatan operasional KDKMP juga diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi tersebut menjadi dasar koordinasi lintas kementerian, BUMN, dan lembaga terkait dalam menyiapkan pengelola, barang, serta layanan KDKMP.
Di sisi layanan, pemerintah menyiapkan kerja sama KDKMP dengan sejumlah BUMN dan lembaga keuangan. Layanan tersebut mencakup distribusi beras SPHP dan bantuan pangan bersama Bulog, LPG 3 kilogram bersama Pertamina Patra Niaga, serta pupuk bersubsidi bersama Pupuk Indonesia.
KDKMP juga akan terhubung dengan ID FOOD untuk penyediaan gula, beras premium, dan kebutuhan pokok. Sementara layanan perbankan disiapkan melalui bank-bank Himbara, pembiayaan ultra mikro melalui PNM, layanan logistik bersama Pos Indonesia, serta penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas melalui Kimia Farma.
“Koperasi ini bukan supermarket, tetapi infrastruktur pemerintah untuk mendukung penyaluran subsidi, bantuan pangan, gas 3 kilogram, pupuk, layanan keuangan, pembayaran listrik, dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya,” kata Zulkifli.
Pemerintah selanjutnya akan mengevaluasi pelaksanaan KDKMP pada 7 Oktober 2026, sekitar sepekan setelah koperasi mulai beroperasi. Evaluasi dilakukan untuk melihat koperasi mana saja yang sudah terisi dan berjalan di lapangan.
Melalui penempatan manajer dan penguatan kerja sama layanan tersebut, pemerintah menargetkan KDKMP yang telah selesai dibangun segera menjalankan fungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi sekaligus layanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.