Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menyoroti rendahnya realisasi anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (SKPD). Dalam evaluasi APBD Triwulan III 2026, empat SKPD dengan kinerja realisasi anggaran terendah menjadi fokus pembahasan.
Evaluasi tersebut digelar di Ruang Rapat Bappeda, Kantor Balai Kota Makassar, Senin (12/10). Rapat dipimpin Andi Zulkifly bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang melibatkan Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta sejumlah SKPD terkait.
Andi menegaskan, evaluasi harus difokuskan pada identifikasi hambatan agar realisasi belanja dan pendapatan daerah dapat dipercepat. Pemkot Makassar menargetkan realisasi belanja melampaui 90 persen.
“Kita harus mempertajam analisis terhadap SKPD yang perkembangannya agak lambat dalam merealisasikan belanja dan pendapatan. Target kita, realisasi belanja harus berada di atas 90 persen,” tegasnya.
Salah satu SKPD yang menjadi perhatian ialah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar. Dinas tersebut mengelola anggaran sekitar Rp63,8 miliar, termasuk sekitar Rp20 miliar untuk program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) atau bedah rumah.
Disperkim juga memperoleh tambahan dana insentif prestasi sebesar Rp4 miliar. Karena itu, Andi meminta program bedah rumah segera direalisasikan agar progresnya terlihat signifikan sebelum memasuki akhir tahun.
“Poin utamanya ada di program bedah rumah ini. Saya minta segera direalisasikan. Waktunya memang sampai Desember, tetapi saya minta perkembangan signifikan sudah terlihat pada November mendatang,” ujarnya.
Selain menyoroti serapan anggaran, Andi meminta seluruh SKPD mengantisipasi perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurutnya, perubahan aturan tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelaksanaan program. SKPD diminta membentuk tim kecil yang memahami regulasi pengadaan agar proses pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai perubahan aturan menjadi alasan keterlambatan. SKPD harus membentuk tim kecil yang paham aturan pengadaan barang dan jasa. Kami di TAPD bersama Bappeda, BPKAD, dan Bagian PBJ akan terus melakukan pendampingan dan monitoring setiap bulan hingga akhir tahun,” katanya.
Melalui penataan program dan kegiatan dalam APBD Perubahan 2026, Pemkot Makassar optimistis realisasi anggaran dapat ditingkatkan secara akuntabel dan tepat sasaran. Seluruh SKPD pun didorong mempercepat pelaksanaan program agar target realisasi belanja di atas 90 persen dapat tercapai.