menitindonesia, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus untuk menekan harga tiket pesawat selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan turun sekitar 11–12 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengatakan stimulus tersebut diberikan untuk membantu masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi udara selama libur akhir tahun.
“Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen,” ujar Lukman dalam keterangan resmi, Rabu (28/10/2026).
Pemerintah menyiapkan dua bentuk stimulus untuk mendukung kebijakan tersebut. Pertama, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Kedua, pengurangan tarif layanan kebandarudaraan sebesar 50 persen di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA:
Pemerintah Komitmen Perluas Akses Pendidikan, Dari Ruang Kelas hingga Jembatan Desa














