Serius, Kapolri Akan Copot Polisi yang Tidak Netral di Pilkada

Jenderap Pol. Idham Azis - Kapolri: Polisi tidak boleh berpolitik praktis. (foto: doc/int)

Jangan coba-coba – Ini serius. Anggota Polri wajib netral di hajatan Pilkada serentak 2020. Polisi diharamkan bermain politik praktis. “Kalau ada yang melanggar perintah saya, pasti saya copot,” ancam Kapolri, Jenderal Pol. Idham Azis.

menitindonesia.com, JAKARTA – Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Idham Azis, mengingatkan seluruh jajaran polisi untuk tidak bermain politik praktis pada Pilkada serentak 2020 mendatang. Tugas Polri, kata Idham Azis, hanya mengamankan jalannya tahapan Pilkada dan tidak boleh ada upaya mendukung pasangan calon tertentu yang dapat memperlihakan Polri tidak netral.

“Kalau ada yang melanggar perintah saya, maka saya akan copot dan proses melalui propam, baik disiplin ataupun kode etik,” tegas Idham dalam keterangan resminya, Sabtu (26/09), sore kemarin.

Di samping itu, Polri juga menegaskan kepada anggotanya untuk mematuhi protokol kesehatan dan akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar.

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono bilang, tindakan tegas Kapolri tersebut dapat dilihat dari acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu 23 September 2020, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno, dicopot karena mengizinkan acara tersebut.

“Kapolsek dicopot dan sudah diserahterimakan, Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo.

Ia juga mengungkapkan, selain itu, saat ini Polri tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP, karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Kata Argo, beberapa barang bukti juga turut diamankan.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” ujarnya. (andiesse)