Ilustrasi Foto Presiden Joko Widodo tepuk jidat. (Istimewa)
Dibuat terburu-buru – Tanpa menyimak kembali kesalah-kesalahan yang ada dalam draft, omnibus law yang semula disebut RUU CILAKA (Cipta Lapangan Kerja) itu, ternyata terdapat kesalahan di beberapa pasal.
menitindonesia, JAKARTA – Naskah omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo, ternyata banyak yang salah. Ini diakui oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. “UU yang diberi nomor 11 Tahun 2020 tersebut, terdapat kesalahan dan itu hanya bersifat teknis administratif saja,” kata Pratino, Selasa (3/11), di Jakarta.
Pratikno bilang, ditemukan kesalahan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kata dia, kekeliruan itu tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.
Ia pun menegaskan, kekeliruan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi Sekretariat Negara untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang hendak diundangkan.
Mantan rektor UGM itu menjelaskan, setelah berkas RUU Cipta Kerja diterima pemerintah dari DPR pada 14 Oktober lalu, Kementerian Sekretariat Negara segera melakukan penelaahan.
“Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” kata dia.
Setelah dinyatakan diteken Jokowi pada Senin (2/11) siang, naskah tersebut pun diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara (Setneg) pada hari itu juga.
Naskah yang diunggah ke situs resmi Setneg itu berjumlah 1.187 halaman, lebih banyak dibandingkan yang disetor DPR pada medio Oktober lalu, yakni 812 halaman.
Namun, belum 24 jam naskah tersebut berada di situs Setneg, sejumlah pihak yang telah mengunduhnya menemukan kesalahan atau kejanggalan. Salah satu yang mencuat pertama adalah kejanggalan pada Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5.
Atas hal tersebut, Anggota Baleg DPR Arteria Dahlan pun mempertanyakan mengenai kejanggalan-kejanggalan tersebut.
Lebih lanjut, politikus PDIP itu menyatakan meminta agar pemerintah mengembalikan naskah UU Ciptaker ke Baleg DPR. Arteria bilang, pihaknya akan melakukan penyisiran ulang dan mengembalikan naskah UU Ciptaker sesuai dengan hasil kesepakatan di Baleg DPR.
“Kita siap untuk kembalikan dan kita perbaiki langsung. Pemerintah kasihlah yang ada logo-logo Presiden RI, kita yang perbaiki biar enggak gaduh lagi, Arteria Dahlan saja pribadi siap memperbaiki,” ucapnya kepada awak media, Selasa (3/11).
Di satu sisi, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menuturkan kejanggalan pasal ini bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti ketidakseriusan pemerintah menggarap UU Ciptaker.
“Ini menjadi bahan tambahan alasan. Layak dibatalkan menggugurkan semua undang-undang (Ciptaker). Salah satu pasal itu enggak bisa dilaksanakan,” katanya.
Bivitri menilai kejanggalan pasal ini bentuk pembahasan undang-undang yang asal-asalan oleh pemerintah. #andiesse