menitindonesia, WAJO – Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Asset Pemerintah Kabupaten Wajo Ir Armayani, MSi, mengungkap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kelebihan pembayaran atas hasil perhitungan pembayaran gaji DPRD Kabupaten Wajo.
Temuan BPK tersebut, kata Amriyani, telah disampaikan ke Pemkab Wajo, dan BPK telah memberikan ultimatum agar dilakukan pengembalian secepatnya.
“Saat ini, masih ada 14 orang dari 40 mantan Anggota DPRD Wajo belum mengembalikan gaji yang lebih ke Kas Keuangan,” kata Armayani.
Dari temuan BPK tersebut, Amriyani mengungkapkan, total potensi kerugian negara akibat kelebihan gaji tersebut sebesar Rp800 juta lebih, yang diterima Anggota DPRD secara bervariasi.
“Untuk level anggota rata-rata senilai Rp16.800.000 dan level pimpinan yakni wakil l dan wakil wakil ll itu sekitar Rp30 juta. Pimpinan dalam hal ini ketua sekitar angka Rp50 jutaan,” kata Armayani seperti dikutip dari salah satu media online, Sabtu (6/3/2021).
Disinggung soal batas waktu atau toleransi pengembalian, Armayani mengatakan kalau soal waktu pengembalian itu sudah lewat dari aturan yang ada, yakni 60 hari setelah LHP BPK-RI diterima.
Seperti diketahui, kelebihan gaji ini sendiri menimbulkan tanda tanya BPK, sebab diduga terjadi kesalahan adminstratif terstruktur yang menyebabkan munculnya gaji “siluman” yang beroptensi merugikan negara. BPK juga menegaskan, bahwa pengembalian itu wajib. Jika tidak, maka sudah berindikasi korupsi.
Dari penelusuran diperoleh informasi, seharusnya pembayaran gaji anggota DPRD Wajo periode lalu, masuk klaster daerah tipe B. Namun pembayarannya justru menggunakan klaster tipe A. Di sinilah munculnya dugaan adanya penyimpangan terstruktur. (andi ade zakaria)