menitindonesia, JAKARTA – Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD, mengatakan pemerintah belum menganggap ada Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) dan mengakui kepemimpinan AHY masih sah.
Pertemuan di Sibolangi, Dili Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3) kemarin, oleh pemerintah, kata Mahfud, bukan KLB karena tidak ada pemberitahuan.
“Sampai saat ini, pemerintah menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat. Kalau KLB kan mestinya ada pemberitahuan. Shingga yang ada Dili Serdang itu, kita anggap sebagai temu kader dan itu tidak bisa dihalangi, karena kalau dihalangi, maka pemerintah melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang kebebasan berpendapat,” kata Mahfud MD.
Kalau ia ditanya sah atau tidaknya KLB PD yang diadakan di Dili Serdang itu, kata dia, tidak perlu dibicarakan sah atau tidaknya, karena bagi pemerintah tidak ada secara resmi laporan tentang KLB itu.
“Jadi tidak ada masalah hukum sekarang. Pengurus Partai Demokrat yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY, putra Susilo Bambang Yudhoyono,” ujarnya.
Namun, jika perkembangannya nanti ada yang melapor bahwa ini hasil KLB di Dili Serdang, menurut Mahfud, pemerintah akan menilai, apakahj ini sudah sesuai dengan undang-undang, apakah sesuai dengan AD ART Partai dan penyelenggaranya siapa.
“Nanti pemerintah akan memutuskan, ini sah atau tidak, ini pengurusnya siapa?” ucap Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, jika ada permasalahan internal partai seperti yang terjadi di Partai Demokrat, sikap pemerintah dihadapkan serba sulit untuk bersikap. (andi ade zakaria)