Sentil Kasus Jembatan Bupati Barru, Akbar Faisal Minta KPK Lakukan Supervisi

Akbar Faisal, insert Jembatan Bamba, Pinrang, yang roboh itu. (Foto: ist_menit)

menitindonesia, MAKASSAR – Politisi senior Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Akbar Faisal mengingatkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar memiliki nafas dan gerak yang sama untuk pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan.
“Sebenarnya jajaran Adhyaksa bisa melakukan hal yang lebih jauh dan lebih banyak. Kasus ambruknya Jembatan Bamba di Pinrang yang berbiaya Rp2,4 miliar sepuluh hari setelah diresmikan, Bupati Barru sekarang, Suardi Saleh, saat itu sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Pinrang harus bertanggungjawab,” kata Akbar Faisal, Rabu (14/4/2021), kemarin.
Mantan Anggota Komisi III DPR RI 2014-2019 itu mengatakan, mengenai kasus Jembatan Bamba sudah dua orang masuk penjara, yakni Ir Gamri dan Muhammad Zain alias Haji Laulu telah divonis penjara masing-masing 5 tahun dan tujuh tahun atas kasus tindak pidana korupsi tersebut.
“Gamri meminta keadilan dan mengirimi saya dokumen lengkap yang menunjukkan Suardi Saleh harus diseret juga ke penjara seperti dirinya. Tapi Suardi Saleh masih melenggang bebas,” ujar Akbar.
Seperti diketahui, kasus jembatan Bamba, Kabupaten Pinrang ini telah bergulir sejak tahun 2011. Namun, pada tahun 2018, MA memutuskan mengesekusi Gamri dan Laullu setelah mereka melakukan upaya hukum banding dan kasasi. Masing-masing diganjar lima tahun dan tujuh tahun penjara.
Kasus robohnya jembatan Bamba tersebut, sudah berkali-kali dipertanyakan Akbar Faisal, mengapa Kadis PU Pinrang saat itu, tidak bisa disentuh hukum? Bahkan, pada tahun 2019, saat masih menjabat Anggota DPR RI, Akbar Faisal telah mengedarkan surat terbuka yang menyinggung proyek jembatan roboh itu.
Belum selesai menyoal kasus Jembatan Bamba di Pinrang yang roboh pada tahun 2011 itu, kasus serupa, jembatan penghubung Lampoko-Balusu di Kabupaten Barru yang berbiaya Rp1,9 miliar rubuh pada 3 Januari 2020.
“Saya menjadi maklum saja ketika jembatan penghubung Lampoko-Balusu di Barru, saat dia (Suardi Saleh) Bupati juga rubuh. Kebiasaan lamanya kambuh. Kita berharap KPK segera melakukan supervisi terhadap kasus ini. Supervisi adalah sebuah kerjasama penyelesaian kasus antar penegak hukum yang diatur oleh UU,” ujar Akbar Faisal.
Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Nagara Institute itu mengatakan, Gubernur Sulsel (nonaktif) NA juga tak layak bertanggungjawab seorang diri.
“Butuh kesepakatan besar dan gerakan bersama dari masyarakat guna menghentikan cara-cara pengelolaan daerah seperti ini. Kita tak boleh membiarkan Negeri Para Pemberani ini menjadi negeri para pencuri,” pungkas Akbar Faisal. (roma)