menitindonesia, MAKASSAR – Pembangunan Twin Tower (menara kembar) di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar yang mengalami penundaan pengerjaannya, kini mulai mendapatkan titik terang.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan arahan kepada PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda). Sebelum melanjutkan pembangunan Twin Tower, Andi Sudirman meminta agar PT SCI (Perseroda) Sulsel segera melengkapi persyaratan perundang-undangan.
“Jadi diminta agar Perseroda segera melengkapi semua persayaratan yang diamanahkan oleh ketentuan perundang-undangan sebelum melanjutkan pembangunan Twin Tower sehingga tidak muncul masalah hukum ke depan,” kata Andi Sudirman Sulaiman, dikutip dari surat yang disampaikan kepada PT SCI Perseroda Sulsel (3/6), lalu.
Sesuai arahan Plt Gubernur Sulsel tersebut, Komisi C DPRD Sulsel pun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT SCI (Perseroda) Ir Taufik Fachruddin, di Gedung DPRD Sulsel, Rabu (9/6/2021).
Dalam RDP Komisi C, disampaikan bahwa BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPDP) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020, merekomendasikan kepada Plt Gubernur dan DPRD Sulsel untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal Pemprov Sulsel selaku pemilik saham tunggal PT SCI (Perseroda) senilai Rp1 triliun.
Menurut Manajer Operasional PT SCI (Perseroda) Sudirman L Radjamuddin, saat ditemui mengatakan, nilai saham Pemprov tersebut dapat dikonversi dalam bentuk penyerahan asset milik Pemprov berupa lahan seluas 8 hektare yang terletak di kawasan CPI.
Ia juga menjelaskan, pembangunan Twin Tower merupakan program Pemprov Sulsel masa Gubernur Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman yang dikenal dengan akronim Prof-Andalan.
Untuk mewujudkan Twin Tower PT SCI (Perseroda) menggandeng investor, yakni PT Waskita Karya melalui hasil tender untuk bekerjasama membangun gedung kembar masing-masing terdiri dari 36 lantai, dengan total nilai investasi sebesar Rp1,9 triliun itu.
“Pembangunan Twin Tower ini dilaksanakan di atas lahan milik Pemprov Sulsel seluas 8 hekatar di kawasan CPI. Sebelum dihentikan sementara, progres pembangunannya sudah mencapai sekitar 10 persen dan telah menyerap anggaran sebesar Rp190 miliar,” kata Dirman, begitu kerap ia dipanggil.
Dia juga menuturkan, saat ini sebanyak 2700 tiang pancang sudah dipasang dan persiapan struktur permukaan.
“Untuk sementara, kelanjutan pembangunan Twin Tower dihentikan karena adanya teguran dan permintaan pemberhentian aktivitas fisik di lapangan dari pemerintah kota makassar terkait IMB,” kata Dirman.
Lebih lanjut, dia menjelaskan IMB proyek Twin Tower saat ini sedang dalam proses pengurusan karena jenis proyek ini merupakan Proyek Design and Build.
Selain itu, penyerahan lahan Twin Tower menjadi bagian dari pemenuhan modal dasar Perseroda Sulsel senilai Rp1 triliun. “Lahan 8 hektare yang menjadi area pembangunan Twin Tower nilai taksasinya mencapai Rp600 miliar lebih,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris PT SCI (Perseroda) Sulsel Andi Rio, menambahkan, sesuai dengan rekomendasi BPK RI dan arahan Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, manajemen PT SCI (Perseroda) Sulsel sangat berharap proses penyertaan modal ini segera rampung.
“Plt Gubernur telah mendalami penyertaan modal yang menjadi dasar pelaksanaan proyek Twin Tower ini, karena beliau tidak menginginkan di kemudian hari terdapat masalah. Kami siap melaksanakan semua ketentuan perundang-undangan, termasuk mengikuti petunjuk dan rekomendasi Inspektorat,” pungkas Rio. (roma)