Anggota DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir mensosialisasikan Perda ASI Ekslusif bagi anak. (Foto: ist_menit)
menitindonesia, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang pemberian air susu ibu (ASI) ekslusif di Hotel Pessona, Jalan Andi Mappanyukki, Makassar, Senin (14/6/2021).
Dalam acara sosialisasi Perda itu, Wahab mengatakan, setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan air susu ibu, dan setiap ibu wajib memberikan ASI kepada bayinya. Bahkan, kata dia, pemerintah pun wajib memfasilitasi dan mengambil andil agar setiap bayi yanglahir terpenuhi haknya untuk mendapatkan ASI ekslusif dari ibunya.
“Saya harap tidak ada lagi anak yang melakukan gugatan terhadap orang tuanya karena tidak memberikan hak ASI ekslusif. Ini wajib bagi ibu menyusui anaknya yang baru lahir hingga seribu hari pertama,” kata Abdul Wahab Tahir.
Ia menekankan pemberian ASI ekslusif wajib dipenuhi oleh ibu yang melahirkan, karena pemberian ASI ini, kata dia, bertujuan untuk melahirkan generasi bangsa yang berkualitas.
“Secara kodrati dan sunatullah, wajib seorang ibu wajib mengasupi ASI kepada bayinya. Biasanya anak yang tidak mendapatkan ASI, antibodinya lemah dan secara batiniah hubungan dengan ibunya juga bisa rendah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar ini, tidak ada lagi orang tuayang tidak mengetahui hak anaknya untuk mendapatkan ASI secara eksklusif setelah terbitnya Perda ASI yang disosialisasikannya itu.
“Perda ini dibuat dengan biaya yang besar. Kalau hanya sebatas sosialisasi tanpa edukasi, maka saya sebagai Wakil Rakyat bilang Perda ini gagal. Olehnya itu, saya berharap peserta turut menyebarluaskan Perda ini, agar dipatuhi oleh warga, khususnya orang tua,” ucap Wahab.
Sementara itu, Sinta Masita yang hadir sebagai narasumber dalam acara Sosper Perda ASI ini, mengatakan latar belakang terbentuknya Perda tentang pemberian ASI eksklusif lantaran data yang dihimpun, masih banyak bayi yang kurang gizi dan stunting.
“Kenapa harus dibuat Perda, pertama ASI itu makanan utama yang wajib dipenuhi orang tua,” jelas Sinta.
Tenaga Ahli Anggota DPR RI ini menjelaskan, masa emas manusia berada di 1000 hari kehidupan pertama. Sehingga, pemberian ASI harus diberikan agar kebutuhan gizi dan protein untuk membentuk struktur tubuhnya dinilai sangat penting.
“Ada sanksi yang akan diberikan ke orang tua tak melakukan hal tersebut. Kalau dari Bayi tidak mendapat ASI maka mereka ini yang akan menjadi generasi pelanjut tidak bisa berpikir baik. Kita berharap, pemberian ASI ini menjadi awal melahirkan generasi emas untuk Makassar,” pungkasnya. (andi ade zakaria)