DPRD Maros Sahkan Perda Perangkat Daerah, Bupati Ancang-Ancang Lakukan Mutasi

Rapat Paripurna DPRD Maros penetapan Paerda Struktur Organisasi dan Perangkat Daerah. (Foto: Ist)

menitindonesia, MAROS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Maros HA Patarai Amir, di Gedung DPRD, Jalan Lanto Daeng Pasewang nomor 15, Maros, Selasa (15/6/2021).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tersebut, Abidin Said, melaporkan dalam rapat paripurna hasil pembahasan Pansus. 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada, telah diciutkan menjadi 25 OPD saja, mulai dari Dinas hingga Badan.
“Dari 34 menjadi 25 OPD terdiri dari 16 Dinas, 6 Badan lalu Sekretariat dan Inspektorat. Ada 5 Dinas yang digabung dan satu Badan yang juga disatukan. Nah satu Badan lagi itu yang dipecah jadi dua,” katanya.
Adapun Dinas yang dilebur itu, kata dia, Dinas Pariwisata digabung dengan Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Penanaman Modal disatukan dengan Dinas Ketenagakerjaan, Dinas perhubungan gabung ke Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak disatukan dengan Keluarga Berencana.
“Selanjutnya, Dinas Pendidikan ditambah dengan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan ditambah dengan Penelitian dan Pengembangan. Sementara Badan Keuangan dan Aset di pisahkan dengan Badan Pendapatan Daerah,” jelas Abidin.
Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, meski Perda Perangkat Daerah ini sudah ditetapkan, namun prosesnya akan dilakukan secara bertahap. Sejumlah persiapan akan dilakukan mulai dari Jibfot bagi para pejabat hingga nantinya pelelangan jabatan.
“Prosesnya masih akan panjang karena akan ada Jobfit untuk menilai dan mengukur siapa yang layak di posisi itu. Tapi akan clear nantinya di bulan 8 karena aturannya juga kami boleh mutasi setelah 6 bulan menjabat,” kata Chaidir.
Dengan adanya Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini, kata dia, bisa menjadi landasan untuk menata struktur Perangkat Daerah yang Mengedepankan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, serta menganut prinsip penataan yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.
“Kita berharap juga ada beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata daerah, serta visi, misi, dan program Kepala Daerah kedepan,” ujarnya.
Selain penetapan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam rapat paripurna itu, Bupati juga menyerahkan dua Raperda, yakni Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Maros 2021-2026 dan Raperda Pertanggung Jawaban APBD tahun 2020. (roma)
DPRD Maros Sahkan Perda Perangkat Daerah, Bupati Ancang-Ancang Lakukan Mutasi
menitindonesia, MAROS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros menggelar rapat paripurna penetaoan Rancangan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Gedung DPRD, Jalan Lanto Daeng Pasewang nomor 15, Maros, Selasa (15/6/2021).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tersebut, Abidin Said, melaporkan dalam rapat hasil pembahasan Pansus. Dari 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada, telah diciutkan menjadi 25 OPD saja, mulai dari Dinas hingga Badan.
“Dari 34 menjadi 25 OPD terdiri dari 16 Dinas, 6 Badan lalu Sekretariat dan Inspektorat. Ada 5 Dinas yang digabung dan satu Badan yang juga disatukan. Nah satu Badan lagi itu yang dipecah jadi dua,” katanya.
Adapun Dinas yang dilebur itu, kata dia, Dinas Pariwisata digabung dengan Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Penanaman Modal disatukan dengan Dinas Ketenagakerjaan, Dinas perhubungan gabung ke Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak disatukan dengan Keluarga Berencana.
“Selanjutnya, Dinas Pendidikan ditambah dengan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan ditambah dengan Penelitian dan Pengembangan. Sementara Badan Keuangan dan Aset di pisahkan dengan Badan Pendapatan Daerah,” jelas Abidin.
Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, meski Perda Perangkat Daerah ini sudah ditetapkan, namun prosesnya akan dilakukan secara bertahap. Sejumlah persiapan akan dilakukan mulai dari Jibfot bagi para pejabat hingga nantinya pelelangan jabatan.
“Prosesnya masih akan panjang karena akan ada Jobfit untuk menilai dan mengukur siapa yang layak di posisi itu. Tapi akan clear nantinya di bulan 8 karena aturannya juga kami boleh mutasi setelah 6 bulan menjabat,” kata Chaidir.
Dengan adanya Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini, kata dia, bisa menjadi landasan untuk menata struktur Perangkat Daerah yang Mengedepankan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, serta menganut prinsip penataan yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.
“Kita berharap juga ada beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata daerah, serta visi, misi, dan program Kepala Daerah kedepan,” ujarnya.
Selain penetapan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam rapat paripurna itu, Bupati juga menyerahkan dua Raperda, yakni Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Maros 2021-2026 dan Raperda Pertanggung Jawaban APBD tahun 2020. (roma)