Fakta Sidang: Edy Rahmat Akui Nurdin Abdullah Tidak Tahu Pertemuannya dengan Agung Sucipto

Sidang kasus terdakwa Agung Sucipto, hakim menyimak keterangan saksi Edy Rahmat. (Foto: ist_menit)

menitindonesia, MAKASSAR -Kuasa Hukum Agung Sucipto alias Anggu, terdakwa kasus tindak pidana korupsi, Bambang Hartono, SH membeberkan, Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat, adalah dalang kasus dugaan suap proyek infrastruktur lingkup Pemprov Sulsel yang menyeret Agung Sucipto dan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Bambang menjelaskan, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Edy Rahmat, tidak ada satupun percakapan yang mengindikasi dengan Nurdin Abdullah (NA). Bahkan, uang Rp2,5 miliar itu diterima tanpa sepengetahuan NA.
“Uang Rp2,5 miliar itu tidak disampaikan kepada Nurdin Abdullah. Boleh saya kasi BAP-nya kalau tidak percaya,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Ruang Utama Persidangan Prof Harifin A Tumpa, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/6/2021), kemarin.
Apalagi, dari kesaksian Nurdin Abdullah pekan lalu, 10 Juni 2021, kata dia, NA mengaku sama sekali tidak tahu-menahu perihal pertemuan antara Edy Rahmat dan Agung Sucipto di Rumah Makan (RM) Nelayan dan uang senilai Rp2,5 miliar. Bahkan NA bersumpah, namanya dicatut oleh oknum di Pemprov Sulsel.
“Pak Gubernur saat jadi saksi sudah bersumpah, bahwa dia tidak pernah menyuruh Edy Rahmat untuk meminta uang tersebut. Saya bukan pengacara Pak NA tetapi kita mencari suatu kebenaran,” jelasnya.
Menurutnya, Edy Rahmat telah melampaui kewenangannya sebagai Sekdis PUTR Sulsel.
“Betul, jika Edy adalah dalang dari kasus ini. Dia dekat dengan Pak Anggu untuk keuntungan pribadi dan dia terima uang juga banyak tuh dari kontraktor lain,” tambahnya.
Kendati demikian, ia menerangkan perihal uang yang menjadi temuan-temuan pihak penegak hukum dan diungkap beberapa waktu lalu.
“Itu mungkin akumulasi dari ucapan terima kasih pada waktu diberikan 1 proyek. Pak Anggu adalah salah satu kontraktor paling baik di Bulukumba. Di mana cara kerjanya jalannya mulus, kalaupun rusak dibetulin sendiri tanpa ada jaminan. Gubernur sendiri yang tahu persis itu, dan juga masyarakat mengucapkan terima kasih banyak kepada pak Agung,” sebut Bambang.
Kuasa Hukum Anggu lainnya, Denny Kaliwang menambahkan, Edy Rahmat pernah dinonjobkan oleh Gubernur selama satu tahun karena nakal.
“Dia (Edy) kan sering mencatut nama Pak Gub. Satu tahun baru diangkat kembali, ketika diangkat kembali dia malah kumpulin duit dari kontraktor,” tambahnya.
Edy Rahmat dalam persidangan terdakwa Agung Sucipto, Kamis )17/6) kemarin, Edy Rahmat mengakui NA sama sekali tidak tahu menahu terkait pertemuan dirinya dengan Agung Sucipto alias Anggu di RM Nelayan pada Jumat 26 Februari lalu.
“Iya, bapak (NA) memang tidak tahu. Beliau tidak tahu jika uang Agung ada di saya, nominalnya pun dia tidak tahu,” terangnya.
Bahkan saat ditanya oleh Hakim Ketua, Ibrahim Palino apakah ia tidak pernah diminta oleh Gubernur secara spesifik untuk meminta uang kepada Agung? Edy Rahmat membenarkan bahwa dirinya tidak pernah mendapat perintah secara spesifik bahkan tidak pernah menghubungi gubernur secara langsung. (roma)