Abraham Samad Sebut Negara ‘Berhutang’ Kepada KPK

Ketua KPK Periode 2011-2015, Abraham Samad. (Foto: ist_menit)
menitindonesia, MAKASSAR – Mantan Ketua KPK 2011-2015, Abraham Samad, dalam sebuah tulisannya yang dimuat Kompas (7/7/2021), menyebutkan negara ‘berhutang’ kepaa KPK.
Dalam artikelnya itu, Abraham mengatakan, konstribusi yang telah disumbangkan KPK kepada negara bukan hal yang sedikit. Selama hampir dua dekade, kata dia, KPK perlahan-lahan membalikkan asumsi jika penegakan hukum tanpa pandang bulu hanya mitos belaka.
“Peningkatan indeks persepsi korupsi, pencanangan zona integritas, perbaikan tata kelola layanan public, pencegahan korupsi sektor politik, perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa dan beberapa perubahan lain, berdosa jika menafikkan peran KPK di dalamnya,” kata Abraham Samad dalam artikelnya itu.
Namun, lanjut dia, cara Negara memperlakukan KPK saat ini seolah membalikkan segala puja puji itu. Ibarat ‘habis manis sepah dibuang’. “Lembaganya dilemahkan melalui revisi undang-undang. Orang-orang berdedikasi, yang selama ini bertaruh nyawa, mewakafkan dirinya dalam jalan mulia memerangi korupsi, disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan yang legalitas dan akuntabilitasnya dipertanyakan,” ujarnya.
Mirisnya lagi, ungkap Abraham, tidak sedikit dari 75 pegawai berdedikasi ini tengah menangani kasus korupsi besar seperti kasus suap benur Menteri KKP dan kasus korupsi Bansos Menteri Sosial.
Ia juga menyebut, pada OTT terakhir terhadap Bupati Nganjuk 10 Mei lalu misalnya, Kasatgas Penyelidik Harun Al Rasyid yang memimpin OTT, bahkan termasuk satu diantara 75 nama yang tidak lulus TWK, termasuk beberapa nama lain seperti penyidik senior Novel Baswedan dan mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo.
Selain itu, kata dia, Novel Baswedan bahkan mengikhlaskan sebelah matanya buta. Menurutnya, situasi ini menunjukan KPK seolah ditempatkan dalam tingkat derajat paling hina.
“Jika ada pertanyaan bagaimana masa depan Indonesia tanpa KPK, maka lihat bagaimana Negara memperlakukan KPK saat ini. Negara berhutang kepada KPK, maka sudah sewajibnya, Negara menjaga KPK, bukan melumpuhkan, apalagi mematikannya!” pungkasnya. (roma)