menitindonesia, MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, melakukan kunjungan kerja ke kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan, Jalan Bontolempangan, Makassar, Rabu (7/7/2021).
Kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, Selle Ks Dalle diterima langsung tujuh Komisioner KPID Sulsel ini meninjau tugas-tugas KPID dalam melakukan pengawasan isi siaran lembaga penyiaran baik radio maupun televisi yang ada di Sulawesi Selatan.
Selle, mengapresiasi kinerja KPID Sulsel, ditengah keterbatasan baik dari segi penganggaran dan peralatan monitoring tetap melakukan tugasnya dengan maksimal.
” Saya selalu memantau kerja-kerja KPID baik melalui media dan sosial media. Hari ini kami semua kesini untuk melihat langsung proses monitoring KPID” ujar Selle.
Selain itu, Selle menilai KPID Sulawesi Selatan perlu mendapat perhatian yang besar dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, baik dari segi anggaran dan kantor yang lebih representatif agar fungsi dan tugas KPID bisa lebih maksimal lagi.
Selaian itu, Komisi A juga menanyakan soal kesiapan KPID Sulsel dalam menghadapi Analog Switch Off ( ASO) pada tahun 2022 mendatang.
“Dalam ASO nanti sosialisasi KPID dan Dinas Kominfo harus lebih massif agar Masyarakat tidak dirugikan dalam proses peralihan teknologi nantinya,” Kata Selle.
Sementara itu, Ketua KPID Sulawesi Selatan Muhammad Hasrul Hasan mengatakan kunjungan kerja DPRD khususnya Komisi A ini pertama kalinya sejak lembaga KPID hadir di Sulsel tahun 2004 lalu.
“Alhamdulillah, kami berterimakasih mendapat perhatian besar dari Komisi A. Dan mendukung penuh lembaga KPID, dan sepanjang sejarah KPID ini kali pertama kali lembaga kami dikunjungi Ketua dan seluruh anggota Komisi A,” Kata Hasrul.
Selaian itu, Hasrul menambahkan pihak ditengah keterbatasan KPID tetap melakukan sosialisasi baik itu persiapan ASO maupun literasi menonton sehat ke Masyarakat.
Dalam kesempatan ini pula, KPID Sulawesi Selatan menyerahkan laporan kinerja mereka ke Ketua Komisi A, sebagai pertanggung jawaban KPID sesuai undang undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 dalam menjalankan tugas-tugasnya diawasi oleh DPRD Sulawesi Selatan. (andi ade zakaria)