Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah, M.Agr - siapkan fakta-fakta di persidangan nanti. (Foto: ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Gubernur Sulsel non aktif, Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah, M.Agr atau NA mengikuti sidang perdana dugaan kasus suap di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021).
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu, hadir secara virtual dalam persidangan dan bersama penasehat hukumnya menyampaikan,pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi.
NA lebih memilih membuka fakta-fakta terkait perkara tersebut di persidangan. Alasannya cukup tepat, agar publik bisa mengetahui hal yang sebenarnya.
Itu didasari ada sejumlah point dalam dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.
“Maaf yang mulia, kami tidak akan mengajukan eksepsi,” kata Nurdin Abdullah kepada majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino secara virtual dari rumah tahanan (rutan) KPK di Jakarta.
NA tidak menjelaskan lebih lanjut alasan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penasehat hukum NA, Irwan saat ditemui usai sidang, mengatakan langkah tersebut ditempuh karena NA ingin mempercepat jalannya persidangan.
“Kita ingin langsung ke pembuktian saja untuk mempercepat persidangan. Lagian dakwaan JPU KPK itu, masih bersifat dugaan. Sehingga harus dibuktikan dalam persidangan. Apa benar atau tidak dugaan itu,” ujar Irwan.
Sebelumnya, JPU menilai NA melanggar Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Iya nanti akan terang benderang fakta-faktanya dalam persidangan. Apa yang didakwakan JPU nanti kita buktikan dalam persidangan, apakah NA bersalah atau tidak. Semua akan merujuk pada fakta persidangan nanti,” pungkas Irwan. (roma)