Lanjutan Sidang NA, Tiga Saksi Akui Serahkan Uang CSR ke Yayasan Mesjid, Tidak Ada Uang Untuk NA

Kontraktor penyumbang ke yaysan mesjid memberikan kesaksian. (Foto: ist)

menitindonesia, MAKASSAR – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Makassar, kembali menggelar sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Gubernur Sulsel non aktif, HM Nurdin Abdullah (NA), di ruang sidang Harifin Tumpa, Kamis (29/7/2021).
Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Majelis Hakim Ibrahim Palino ini, juga menghadirkan NA secara virtual dari Rutan Guntur, Jakarta.
Sementara, Jaksa Penutunt Umum (JPU) Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK), menghadirkan tiga saksi dari pihak swasta, masing-masing Direktur Utama PT Putra Jaya, Petrus Yalim, Kontraktor PT Tri Star Mandiri, Thiawudi Wikarso dan Sekretaris Bank Sulselbar, Riski Angraeni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Asri, SH, mencecar saksi-saksi soal aliran dana ratusan juta ke NA.
Petrus Yalim dalam kesaksiannya mengatakan, dia pernah memberi uang Rp 100 juta untuk biaya pembangunan masjid di kawasan Pucak, Kabupaten Maros.
“Saat itu, saya diundang menghadiri peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pucak, Maros. Pak Syamsul tanya apakah bisa dibantu, saya jawab bisa pak,” ujar Petrus.
Lalu Petrus melanjutkan, Syamsul kemudian mengirimkan nomor rekening atas nama yayasan masjid. Ia mentransfer Rp100 juta ke rekening tersebut.
Tak hanya Petrus, kontraktor lain, Thiawudy, juga mengaku turut membantu pembangunan masjid tersebut dengan mentransfer uang sebesar Rp100 juta ke rkening yayasan mesjid.
Sekretaris Bank Sulselbar, Riski Anreani, juga diketahui pernah menyerahkan uang kepada Syamsul Bahri untuk disampaikan ke NA. Uang sejumlah Rp400 juta, itu adalah dana CSR dari Bank Sulselbar.
JPU mencatat, total sumbangan dari tiga saksi tersebut sebanyak Rp600 juta.
Kuasa hukum NA, Irwan Irawan, mengungkapkan, bahwa fakta-fakta di persidangan yang muncul dari keterangan tiga saksi tersebut, tak serupiah pun uang yang diterima oleh NA.
“Dari keterangan saksi-saksi, semua uang itu untuk CSR, bukan untuk pribadi. Jadi tidak ada motif lain. Itu sudah jadi kebiasaan di perusahaan menyalurkan CSR, dan itu ke rekening yayasan mesjid, bukan ke rekening pribadi,” ujar Irwan.
Lebih lanjut, Irwan menegaskan, pemberian uang tersebut juga tak ada hubungannya dengan proyek infrastruktur. “Murni karena program CSR oleh perusahaan untuk kegiatan di bidang sosial,” tandas Irwan. (roma)