Kasus Covid-19 Masih Dinamis dan Fluktuatif, Presiden Kembali Lanjutkan PPKM Level 4

Presiden Joko Widodo. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

menitindonesia, BOGOR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu.
“PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (2/8/2021).
Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, ujar Jokowi, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, di beberapa kabupaten/kota tertentu.
Jokowi menjelaskan, kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi. Kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Ketiga, kegiatan pengetesan, pelacakan, isolasi, dan perawatan atau 3T secara masif, termasuk menjaga Bad Ocupansi Rate (BOR), penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.
Dia juga mengakui, pemerintah tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam jangka waktu yang panjang. Menurutnya, pemerintah juga harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan yang diambil tepat, baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian.
Meskipun sudah mulai ada perbaikan, Jokowi mengingatkan, perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Oleh karena itu, ia mengimbau semua pihak agar terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19 ini.
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat adanya PPKM, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Selain itu, Jokowi menyampaikan, pemerintah juga meluncurkan bantuan prsiden (Banpres) untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, serta bantuan subsidi upah yang juga sudah mulai berjalan setelah diluncurkan pada tanggal 30 Juli yang lalu.
“Covid-19 adalah tantangan yang harus kita atasi bersama melalui usaha dan kerja keras serta pengorbanan kita dalam menjalani berbagai pembatasan kegiatan ini. Insyaallah kita akan dapat segera terbebas dari pandemi Covid-19,” tandasnya. (andi esse)