menitindonesia, MAKASSAR – Perseteruan antara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dengan aktivis LSM Haris Azhar, kian memanas. Somasi yang diajukan tidak ditanggapi Haris.
Direktur Eksekutif Lokataru itu, justru menyampaikan bahwa dirinya siap menghadapi LBP di ranah hukum, untuk membuktikan pernyataannya benar dan sesuai dengan data dan hasil riset atas tuduhan dugaan peran LBP dalam operasi militer di Papua.
LBP melayangkan somasi terhadap unggahan video berjudul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. Video itu diunggah di akun Youtube Haris Azhar.
Dalam video wawancara bersama koordinator KontraS Fatia Maulida, Haris membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Fatia menyebutkan bahwa ada sejumlah perusahaan yang bermain tambang di kawasan tersebut. Salah satunya PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.
Somasi yang dilayangkan LBP tak direspon oleh Haris Azhar hingga batas waktu 7 September, kemarin. Dia hanya mengatakan data-data soal LBP perihal dugaan tambang di Papua, bukan hal baru.
“Laporannya sudah dipublikasi di website Jatam, KontraS, Walhi, dan lain-lain. Laporan mereka ada sumber datanya,” kata Haris beberapa waktu lalu.
LBP lewat kuasa hukumnya Juniver Girsang, akan menyeret Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar ke jalur hukum, karena keduanya tidak memenuhi tuntutan somasi LBP untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada LBP.
Hal itu mendapat tanggapan dari Pegiat Anti Korupsi yang juga Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi Djusman AR.
Dia mengatakan, sebagai pejabat publik atau penyelenggara negara, ada undang-undang yang mengaturnya, yakni Undang-Undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Dalam Undang-undang tersebut, ujar Djusman, ada ruang bagi masyarakat atau publik untuk berperan dalam memberi saran dan pendapat, bahkan berbentuk kritik dan pengawasan kinerja penyelenggara negara, juga diatur tentang alur hak jawab penyelenggara negara.
“Ada alurnya untuk menggunakan hak jawab yang bukan langsung melayangkan somasi atau mengancam mempidanakan seseorang yang berpendapat, itu tidak menunjukkan sikap kenegarawanan,” kata Djusman AR melalui keterangannya, Kamis (9/9/2021).
Dia juga menganggap Haris Azhar hanya menyuarakan pendapat berdasarkan data yang dimilikinya dan hanya sebatas menyampaikan saran dan pendapat yang dijamin konstitusi.
“Kalau kemudian terdapat kekeliruan dari pendapatnya, ya klarifikasi, Haris kan sudah mengundang Luhut di Podcast nya namun Luhut memilih jalur hukum. Saya kira Bung Haris bukan aktivis esek-esek yang baru kemarin sore, dia selalu mengedepankan data yang cukup dalam mengeluarkan pendapat,” ujar Djusman yang juga merupakan sahabat Haris itu.
Dia juga menyayangkan sikap Menkomarives LBP yang, menurutnya suka mengancam-ancam orang dan selalu mau mempolisikan orang yang berbeda pendapat.
“Tentu itu tidak menunjukkan sikap kenegarawanannya. Penyelenggara negara seperti itu bukan ciri seorang negarawan, dia harus paham konsekuensi penyelenggara negara itu adalah harus siap dikritik dong, jangan selalu mau dipuji-puji,” pungkasnya. (andi esse)