menitindonesia, MAKASSAR – Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Golkar, Andi Debbie Purnama Rusdin, melakukan sosialisasi penyebaran Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 tahun 2018, tentang Pembangunan Kepemudaan, di Red Cendrawasih Square, Jalan Baji Minasa, Makassar, Minggu (19/9/2021).
Salah satu peserta yang hadir, dalam acara Sosper tersebut, Muhammad Abbas menanyakan keberadaan stadion Mattoanging dan Barombong yang saat ini terbengkalai, karena pembangunannya tidak dilanjutkan oleh Pemprov Sulsel.
Stadion Mattoanging yang sudah dibongkar dan rata dengan tanah, ujar Abbas, pembangunannya tidak dilanjutkan dan terkesan, Pemprov Sulsel tidak mau bertanggungjawab terhadap kelanjutan pembangunan stadion kebanggaan masyarakat itu.
“Kami di sini pencinta bola Bu, tapi di Makassar ada dua stadion, Barombong dan Matoangging, tidak ada yang bisa digunakan. Stadion Mattoanging sudah rata dengan tanah setelah dibongkar, yang membongkarnya harus bertanggungjawab dong, jangan terkesan masa bodoh,” kata Abbas, warga Pannambungan.
Debbie Rusdin yang juga Anggota Komisi E DPRD Sulsel yang membidangi olah raga dan kepemudaan, menegaskan pembangunan stadion kebanggaan masyarakat Sulsel itu tetap akan dilanjutkan dan dianggarkan tahun depan. Dia juga menjamin, akan mendesak Plt Gubernur Sulsel agar melanjutkan kembali pembangunan Stadion Mattoanging.
“Bersabarki pak, saya juga ini pencinta sepak bola. Pembangunan stadion tetap akan dilanjutkan dengan standar FIFA. Tahun depan kita anggarkan kembali pembangunannya,” kata Debbie Rusdin.
Selain itu, Debbie juga mengajak pemuda di Makassar agar lebih kreatif membangun usaha secara mandiri di tengah tingginya pemutusan kerja (PHK) akibat Covid -19. Istri pengusaha sukses Rusdin Abdullah itu, menginspirasi warga agar bangkit dan mandiri menghadapi krisis ekonomi akibat badai pandemi Covid-19.
Dia menyebutkan wadah untuk pemgembangan potensi pemuda sudah diatur dalam Perda Provinsi Sulsel nomor 3 Tahun 2018, Tentang Pembangunan Kepemudaan. Pemerintah Provinis, kata dia, bertanggung jawab mengembangkan potensi pemuda dan harus melaksanakan program pengembangan potensi kepemudaan yang saat ini banyak yang mengalami PHK.
“Dampak dari Covid ini, banyak anak muda yang PHK, menganggur. Jadi sekarang harus kreatif membuat usaha dengan memanfaatkan ruang pemasaran di media sosial. Jika terkendala permodalan, bisa dibantu oleh pemerintah, sesuai dengan amanat Perda ini,” jelas Debbie.
Selain Debbie, juga hadir sebagai narasumber Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Sulsel, Imran Eka dan Ketua Poros Pemuda Indonesia (PPI) Sulsel, Taqwa Bahar. Keduanya turut memberi motivasi kepada warga, dan mensosialisasikan Perda kepemudaan tersebut sebagai salah satu solusi masyarakat di masa krisis ini.
“Konsep pemberdayaan kepemudaan sudah tertuang dalam perda kepemudaan ini. Adanya perda ini, dapat menjadi solusi bagi kehidupan bermasyarakat terutama pemuda,” ujar Imran Eka
Sementara dalam forum yang sama, narasumber lainnya, Taqwa Bahar, juga menyampaikan, eksistensi Perda Kepemudaan bersifat wajib dilaksanakan oleh Pemprov.
“Tidak ada lagi alasan bagi pemerintah Provinsi hanya sekedar mencatat potensi pemuda yang kehilangan pekerjaan, tetapi Pemprov sudah harus menstimulasi agar pemuda di Sulsel berdaya dan bangkit dari krisis akibat pandemi,” ujar Taqwa.
Acara sosialisasi Perda ini, dilaksanakan di tengah pandemi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Semua peserta menggunakan masker dan tetap menjaga jarak. (andi ade zakaria)