Oknum Kapolsek Yang Diduga Cabuli Putri Tersangka Dipecat Tidak Hormat

Kepala Polda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi. (Foto: Ist)

menitindonesia, PARIGI MOTONG – Kepala Polda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi, akhirnya memecat anak buahnya, bekas Kapolsek Parigi Motong, Inspektur Satu (Iptu) IDGN, yang diduga telah mencabuli putri salah satu tahanan di Polsek Parigi Motong,
Setelah menjalani sidang kode etik, Iptu IDGN diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), pada Sabtu (23/10/2021).
Sidang itu berlangsung tertutup dengan waktu kurang lebih selama lima jam, di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah.
“Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Rudy Sufahriadi.
Irjen Rudy Sufahriadi menjelaskan, Iptu IDGN saat menjabat Kapolsek Parigi Motong, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, tak bisa diterima Iptu IGDN. Ia menyatakan akan melakukan banding,” ujar Sufahriadi.
Sebelumnya, mencuat ke publik oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Ipti IDGN, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja perempuan berinisial S dengan janji akan membebaskan ayahnya yang merupakan seorang tersangka dan menjalani hukuman.
Hingga perbuatan itu dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah perempuan itu.
Sufahriadi pun telah mengunjungi rumah korban dan berjanji kepada pihak keluarga akan menuntaskan kasus ini dan menindak polisi yang terbukti bersalah. (andi esse)