Ibu Rumah Tangga Terjaring Praktik Esek-Esek di Sebuah Hotel

Ilustrasi pasangan selingkuh. (Ist)
menitindonesia, SINJAI – Kabupaten Sinjai kembali heboh. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai menangkap lima orang perempuan bahenol dan satu orang laki-laki, di sebuah hotel, Jumat (17/12/2021), malam.
Kelima wanita seksi dan satu pria itu, ditangkap di salah satu kamar Hotel yang terletak di bilangan Jl Jenderal Sudirman, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Perempuan ini ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Abustam, mengatakan pihaknya mengendus dugaan praktik prostitusi online ini dengan jasa open booking di aplikasi MiChat.
“Dari Hasil introgasi bahwa perempuan berinisial NA menjajakan (Open BO) dirinya lewat aplikasi MiChat,” kata Iptu Abustam, Sabtu (18/12/2021).
Ia mengungkap bahwa tarif satu kali berhubungan badan memasang harga Rp400 ribu. NA sendiri adalah salah seorang warga asal Kabupaten Gowa.
NA ke Sinjai tak seorang diri. Ia ditemani oleh empat orang rekannya.
Kepada polisi mengaku jika memanggil empat orang perempuan lainnya untuk menemaninyaa agar tidak hilang di Sinjai.
Kelima orang lainnya yang ikut ditangkap oleh polisi masing-masing berinisial NA (22), pekrejaan sebagai seorang ibu rumah tangga, alamat Kabupaten Gowa. JS (18) diduga muncikari, pekerjaan tidak ada, tinggal di Kota Makassar dan IP (23), pekerjaan wiraswasta asal Kota Makassar.
Selain anggota Polres Sinjai sedang gencar melakukan aksi razia, Anggota Satpol PP juga demikian. Baru-baru ini, sepasang dokter ditangkap sedang berselingkuh di dalam kamar hotel oleh Satpol PP Pemkab Sinjai. Keduanya, diketahui memiliki pasangan masing-masing.
Praktik maksiat: perselingkuhan dan prostitusi, belakangan ini marak terjadi di Kabupaten Sinjai, sehingga tokoh masyarakat dan ulama di Sinjai meminta agar pemerintah dan polisi segera mencegah kemaksiatan yang belakangan ini marak. (andi ade zakaria)