Evakuasi jenazah sepasang korban ditabrak oleh oknum TNI AD. (Foto: Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Kasus penabrakan sepasang sejoli, Handi (16) dan Salsabila (14), yang melibatkan oknum TNI AD, oleh Polresta Bandung, penyelidikannya dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/Siliwangi, Jumat (24/12/2021).
Diketahui, pada Kamis 8 Desember 2021 lalu, setelah ditabrak, jenazah Handi dan Salsa, bukannya dibawa ke rumah sakit. Malah, tiga personil TNI AD, membuang jenazah Handi dan Salsa ke Sungai Serayu, yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap dan Bayumas, Jawa Tengah.
Jenazah keduanya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu. Seorang warga sempat memotret aktivitas personel TNI AD itu kala menggotong Handi dan Salsa yang masih hidup ke mobil. Foto tersebut pun beredar dan viral di media sosial.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Prantara Santosa, mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum kepada ketiga pelaku penabrakan dan pembuangan jenazah.
Saat ini, ketiga oknum anggota TNI AD itu sudah diperiksa penyidik Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka dan Kodam IV/Diponegoro.
“Tiga oknum anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado,” kata Prantara di Jakarta, Jumat (24/12/2021).
Pelaku berikutnya adalah Kopral Dua (Kopda) DA, personel Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, yang sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Kota Semarang. Berikutnya, Kopda Ahmad, anggota Kodim Demak, Kodam Diponegoro sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Kota Semarang.
“Peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun,” kata Prantara.
Berikutnya, ketiga dijerat dengan KUHP, antara lain Pasal 181 yang ancaman pidana penjara maksimal enam bulan, Pasal 359 yang ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. “Terakhir, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” kata Prantara.
Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, menurut Prantara, Jendera Andika juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut. (andi ade zakaria)