Merasa Punya Beking, Bos Perusahaan Tambang Batubara Ancam Penyidik Polda Kaltim

Aktifitas tambang batubara di Loa Jonan, Kutai Kartanegara. (Foto: Ist)
menitindonesia, TENGGARONG – Direktur PT Batuah Energi Prima (BEP), Erwin Rahardjo, telah dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak tanggal 16 Desember 2021. Erwin diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa surat kuasa, atau membuat keterangan palsu untuk kepentingan perubahan anggaran dasar PT BEP, perusahaan tambang batubara yang dikelolahnya.
Laporan Polisi terhadap Erwin Rahardjo tersebut, tercatat dalam register Laporan Polisi Nomor: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto, Pengusaha Tambang Batubara asal Kalimantan Timur (Kaltim).
Mendapat laporan, Erwin Rahardjo malah mengancam penyidik Polisi Polda. Selain itu,
Erwin Rahardjo selaku Direktur PT BEP diketahui sedang membagi-bagikan uniform PT BEP kepada puluhan preman ormas yang diduga bertugas untuk menyerobot lahan, pada Sabtu (2/1/2021).
Diawali dengan memasang baliho yang berisi pengumuman yang pada pokoknya mengakui lahan yang dipakai hauling di Desa Batuah, Kec. Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai milik PT BEP.
Padahal, Herry Beng Koestanto, pemilik 90% saham PT BEP sendiri, telah membuat surat pernyataan tertanggal 21 Nopember 2021, yang menerangkan lahan jalan hauling tersebut benar milik Irwan Sarjono, berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Tahun 2012.
Tanah tersebut, oleh Iwan Sarjono, dalam perkembangannya kemudian, dijual lagi kepada orang lain. Meski demikian, Erwin Rahardjo tak mengakui. Ia tetap merasa, hauling jalan yang diserobotnya itu, adalah milik PT BEP.
Atas sikap Erwin itu, Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Rokhman Wahyudi, menganggap tindakan yang dilakukan Erwin itu sangat berbahaya, karena membenturkan elemen masyarakat adat Dayak.
“Tindakan saudara Erwin ini sangat berbahaya. Ini sudah mengancam kesatuan dan persatuan masyarakat, mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum Polda Kaltim,” kata Rokhman Wahyudi, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (03/01/2022), kemarin.
Rokhaman mensinyalir Erwin Rahardjo mungkin merasa punya backing kuat, sehingga berani menentang polisi, seolah-olah polisi tidak akan berani menangkapnya.
Sebelumnya berdasarkan bukti rekaman percakapan wa call dan chat whatsapp, Erwin Rahardjo malah berani mengancam penyidik Polda Kaltim yang tengah bertugas secara sah, yang akan memeriksa dirinya. Ancaman dilakukan melalui Whatsapp (WA).
“Saya Erwin, maksudnya apa kamu periksa saya? Kamu jagoan? Angkat telepon saya,” kata Erwin lewat pesan Whats App kepada penyidik Polda Kaltim.
Penyidik Polda tersebut pun membalas pesan Erwin lewat aplikasi WA.
”Selamat malam Bapak. Mohon maaf sebelumnya, terkait undangan klarifikasi. Itu kami tujukan kepada Direktur PT Atap Tri Utama. Saya hanya menjalankan tugas,” tegas penyidik.
Erwin Rahardjo kembali membalas chat WA Polda Kaltim: ”Tidak perlu minta ijin. Kamu jagoankan sama Kasubditmu. Saya tunggu. Kasih tahu Hery. Tidak usah munafik di depan saya. Saya tunggu, awas aja kalau tidak benar,” balas Erwin lagi dalam pesan berikutnya. Lalu melanjutkan percakapan melalui WA Call yang isinya sama dalam percakapan chat WA.
Seperti diketahui, Erwin Rahardjo dilaporkan Eko Juni Anto ke Bareskrim Polri lantaran mengangkat dirinya sendiri sebagai Direktur PT BEP. Menurut Eko Juni Anto, Erwin tidak berhak mengangkat dirinya menjadi direktur PT BEP.
Berdasarkan Akte Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT BEP (dalam pailit) No. 08 yang diterbitkan oleh Notaris Bambang Wiweko, SH, MH di Jakarta, tertanggal 26 Oktober 2021, Erwin Rahardjo diduga melakukan pidana membuat dan menggunakan surat kuasa yang diduga isinya palsu, atau memuat keterangan palsu untuk kepentingan perubahan anggaran dasar PT BEP.
Dalam perkara lainnya, pada tanggal 19 Februari 2020, Erwin Rahardjo, selaku Direktur PT Berlian Bara Jaya, bersama-sama Fuad Tanjung dilaporkan pidana penipuan atau penggelapan oleh perusahaan trader batubara sebesar Rp 4,5 milyar, berdasarkan Laporan Polisi di Polda Jawa Timur: LPB/153/II/2020/UM/Jatim, dan sudah naik ke tahap penyidikan.
Atas sepengetahuan Erwin Rahardjo, Fuad Tanjung telah mengeluarkan 9 cek tunai Bank Mandiri Cabang Mulawarman, Samarinda, atas nama PT Berlian Bara Jaya, masing-masing bernilai Rp 500 juta. Akan tetapi pada saat akan dicairkan tanggal 21 Januari 2020 ditolak oleh Bank Mandiri dengan alasan saldo tidak cukup, sebagaimana bukti berupa Surat Keterangan Penolakan (SKP).
Ketika dihubungi wartawan, Erwin Rahardjo mengatakan, apabila ada proses hukum apapun, sebagai warga negara yang baik akan menghadiri setiap pemanggilan pihak kepolisian. Untuk laporan Polda Kaltim dirinya mengaku belum tahu.
“Belum lihat panggilannya tentang apa,” ujarnya.
Sebelumnya, marak diberitakan di berbagai media online, aksi premanisme yang melibatkan Erwin Rahardjo bersama anak Ketua PP Kaltim, Nabil Husein Said. Perusahaan milik Nabil, diketahui mendapatkan order pengangkutan batubara dari Erwin Rahardjo, yang mengaku sebagai Direktur PT BEP.
Namun, konsesi pertambangan batubara yang dikelolah oleh Erwin, tidak memiliki jalan hauling sendiri. Dengan mengerahkan puluhan anggota ormas dengan dibekali senjata tajam, mereka menyerobot lahan milik orang lain, yang sudah ditetapkan pemiliknya menjadi areal pelaksanaan program penamanan sejuta pohon.
Program sejuta pohon ini, sebagai upaya mendukung pemerintah mengatasi bencana banjir di kawasan Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Aksi premanisme digunakan guna melancarkan bisnis angkutan batubara milik anak Ketua PP Kaltim, dengan cara melanggar hukum, memakai lahan milik orang lain tanpa ijin pemiliknya.
Penyidik Polres Tenggarong kini tengah mendalami keterlibatan Nabil Husein Said sebagai pihak yang diduga menyuruh dan menggerakan preman yang mengancam keselamatan jiwa orang lain.
Penyidik Polres Tenggarong sudah mengantongi bukti rekaman video persiapan penyerangan oleh sekitar 150 orang anggota ormas PP yang diduga digerakkan, dengan menumpang tiga unit Bus, dengan plat nomor bus KT 7197 BS , KT 7684 CB, dan KT 7949 BR.
Polisi tengah memburu tokoh preman yang terlibat, terdapat nama-nama Gunara, Andi Jordan, Fenny, dan Dedy Suryadi. Nabil Husein Said selain pengusaha batubara, juga dikenal sebagai Presiden klub Borneo FC. Ketika dihubungi kedua HP milik Nabil Husein Said tidak aktif.
Sementara itu, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto, ketika ditanya wartawan berjanji akan bertindak tegas. Imam Sugianto mengaku tak akan mentolerir segala bentuk premanisme dan pelaku kejahatan konvensional lainnya di wilayah Kaltim, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kepada wartawan, Imam Sugianto menegaskan, pihaknya akan membasmi premanisme di Kaltim, termasuk di wilayah pertambangan. Bahkan, kata Imam, ia akan menjadikan hal tersebut program prioritas 100 hari dalam mengawali tugasnya.
“Beri saya waktu untuk menerima laporan staff, pada prinsipnya saya akan lakukan penegakan hukum garis lurus sesuai kekentuan hukum dan perudang-undangan yang berlaku,” pungkas Irjen Imam Sugianto. (roma)