DPRD Makassar Tunda RDP Karena Pengusaha THM Tak Hadir Rapat Terkait PPKM Level Tiga

RDP DPRD Kota Makassar. (Foto: Ist)

menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menerapkan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, mulai 10 –  23 Mei 2022.
Untuk mengoptimalkan pemberlakuan tersebut, Komisi A DPRD Makassar, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan para Camat se Kota Makassar.
Namun RDP ini tidak berlangsung lama, karena banyak pihak THM tak hadir meskipun sudah diundang dan disurati.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa, memutuskan untuk menunda RDP ini.
“Kami meminta pihak THM agar semua bisa hadir esok harinya,” katanya saat dikonfirmasi di Ruang Rapat DPRD Makasaar, Rabu (18/5/2022).
Sementara itu, Anggota Komisi A, Irwan Djafar, juga mengharapkan para pengusaha THM agar memenuhi undangan rapat.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru, menegaskan bahwa industri hiburan Makassar saat ini sudah tak beroperasi sebanyak 50 persen.
“Kita tunggu saja bagaimana baiknya hasil RDP besok,” ujarnya. (asrul nurdin)