menitindonesia, JAKARTA – Eks Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, SH, bergabung menjadi Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Saya paham, ada yg setuju ada yang tidak. Mungkin juga ada yang marah, kecewa atau bahkan mendukung,” kata Febri Diansyah, Rabu (28/9/2022).
Dia menambahkan, sebagai bentuk pilihan profesional sebagai Advokat, Febri Diansyah menyampaikan penjelasan kepada wartawan. Dia menjelaskan, bahwa ia memang diminta bergabung di Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu.
“Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” ucapnya.
Dia menegaskan, sebagai Advokat, dirinya akan dampingi perkara Putri Candrawathi ini secara objektif dan faktua.
Lebih lanjut, Febri Diansyah mengatakan, bahwa nanti dia akan menjelaskan perkembangan pendampingan hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena telah diumumkan Kejaksaan Agung bahwa berkas perkara keduanya sudah lengkap.
“Harapan utama dalam perkara ini adalah mewujudkan proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua pihak,” tandasnya.
Diketahui, setelah Ferbri Diansyah resmi bergabung, Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kini terdiri dari empat orang lawyer, yakni Arman Haris, Febri Diansyah, Sarmuli Simangunsong dan Rasamala Aritonang. (roma)