menitindonesia, JAKARTA – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
Adapun kelima tersangka yang ditetapkan langsung dilakukan penahanan oleh lembaga anti rasuah itu, masing-masing: Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YCP); Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys (ISA); Dari PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT Totalindo, Saut Irianto Rajaguguk; Pejabat Direktur Keuangan PT Totalindo, Eko Wardoro (EW).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, mulai 18 September sampai 7 Oktober 2024 nanti,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/9/2024).
Kasus tersebut bermula pada Februari 2019, saat PT Totalindo Eka Persada (TEP) berencana membeli enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate dengan luas total 11,72 Hektare. Tanah tersebut dihargai Rp950 ribu per meter persegi, dengan total nilai transaksi mencapai Rp117 miliar.
Setelahnya, PT TEP mengajukan kerja sama pengelolaan lahan kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan harga Rp 3,2 juta per meter persegi, menggunakan skema kerja sama operasional (KSO). Tersangka Yoory, yang saat itu menjabat sebagai Dirut Perumda Jaya, merespons tawaran tersebut.
Namun, KPK menemukan bahwa kerja sama ini dilakukan tanpa kajian teknis yang sesuai dengan aturan. “Saudara YCP menentukan lokasi lahan Rorotan yang akan dibeli secara sepihak tanpa didahului kajian teknis yang komprehensif, meskipun kondisi lahan berawa dan membutuhkan biaya pematangan lahan yang cukup besar,” ungkap Asep.
Negara Rugi Ratusan Miliar
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan KPK, mengungkap adanya kongkalikong antara tersangka Yoory dengan pihak PT TEP. Yoory diduga menerima suap berupa mata uang asing dalam denominasi dolar Singapura yang nilainya setara Rp 3 miliar. “YCP diduga menerima valas dalam denominasi SGD sejumlah Rp3 miliar dari PT TEP,” terang Asep.
Akibat penyimpangan ini, kata Asep, negara mengalami kerugian yang cukup besar, hingga mencapai Rp223 miliar yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2021.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat jumlah kerugian negara yang fantastis serta keterlibatan pejabat tinggi di dalamnya. KPK berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan.