menitindonesia, JAKARTA – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diduga disalah gunakan untuk kepentingan pribadi.
“Masalhnya adalah, dana CSR itu tidak digunakan sesuai peruntukannya. CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh, yang 50-nya yang tidak digunakan itu, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Dia mengungkapkan, seharusnya dana CSR tersebut digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik. “Yang jadi masalah ketika itu digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Asep.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, kata Asep, pihaknya belum mengumumkan identitas pelakunya kepada publik. Asep bilang, nanti akan disampaikan setelah dilakukan penangkapan paksa maupun penahanan.