menitindonesia, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menggelar jumpa pers di Taman Demokrat, Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi nomor 42, Pengangsaan, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
AHY menyatakan, Partai Demokrat menyiapkan bantuan hukum bagi kadernya yang juga merupakan Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi Rp1 miliar.
AHY menegaskan, Partai Demokrat tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Demokrat yang terkena kasus hukum,” kata AHY.
Dia juga menyatakan, Lukas telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. AHY menyebut keputusan ini diambil karena Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya.
“Kami mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya. Selama proses itu berjalan, Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif,” kata dia.
Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Demokrat, Willem Wandik, ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Penunjukan ini, kata AHY sudah sesuai dengan AD/ART partainya.
“Wandik adalah salah satu Waketum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Demokrat. Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
AHY menegaskan Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia meminta agar hukum ditegakkan secara adil. “Jangan sampai ada politisasi dalam prosesnya,” pungkasnya. (roma)