menitindonesia, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Badan Resese Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri belum menemukan Konsorsium 303 (judi online).
“Adanya konsorsium 303 ini sudah ditelusuri oleh Bareskrim, untuk sementara hasilnya tidak ada,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Jaringan judi online atau konsorsium 303 ini, disebut-sebut melibatkan Ferdy Sambo dan gengnya di kepolisian. Namun, Dedi Prasetyo menegaskan informasi itu juga ditelusuri Barerskrim Polri dan tidak menemukan bukti adanya dugaan tersebut.
Isu ini berawal dari beredarnya diagram terkait jaringan judi online pada pertengahan Agustus 2022 lalu. Isi diagram itu, menyebutkan Ferdy Sambo–di kalangan bandar judi–dikenal dengan sebutan “Kaisar Sambo”.
Dedi Prasetyo, menegaskan, bahwa Polri saat ini berkomitmen memberantas judi online. Bahkan, kata dia, selama tahun 2022 ini, Polri sudah mengungkap 612 kasus dengan 760 tersangka serta bandar judi yang dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia mengungkapkan, pada tahun 2021 lalu, pemberantasan perjudian ini sebanyak 198 kasus telah diungkap dengan 294 tersangka.
Melihat dari jumlah tersebut terjadi peningkatan pengungkapan kasus dan jumlah tersangka dalam satu tahun.
“Tidak hanya pidana judinya, pelaku serta bandar judi juga dijerat pasal pencucian uang. Contoh aset yang berhasil disita oleh tim khusus judi di Medan sebesar Rp110 miliar,” kata Dedi.
Dia menegaskan, Timsus Polri akan terus melakukan pemberantasan judi, dan saat ini tim masih bekerja di lapangan.
“Ini terus akan dilakukan oleh timsus yang masih bekerja serta hasilnya akan disampaikan. Apabila ada anggota yang terbukti bersalah akan ditindak tegas,” pungkasnya. (roma)