Nyaris Tak Bertanding, Tim Hukum KONI Makassar Berhasil Advokasi Kisruh Cabor Tenis Meja

Tim Hukum KONI Makassar, Muchtar Djuma dkk. (Foto: Ist)

menitindonesia, SINJAI – Tim Hukum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Muchtar Djuma, SH, MH, turun tangan menyelesaikan kekisruhan yang terjadi pada cabang olahraga (Cabor) Karate dan Tenis Meja Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII di Sinjai, Senin (24/10/2022).
Mulanya, Tim Karateka Kota Palopo mengajukan protes karena wasit yang memimpin pertandingan karate ketegori Kata’ pererongan dinilai tidak becus. Tim Karate Palopo meminta Dewan Wasit membuka rekaman video pertandingan, namun ditolak.
Tim Kata tuan rumah, Sinjai, menurut mereka melakukan kesalahan kuda-kuda yang fatal saat pertandingan, namun oleh wasit tetap diberi nilai yang tinggi.
Lain lagi soal yang terjadi pada Cabor Tenis Meja. Awalnya, Tim Makassar tidak mau diikutkan dalam pertandingan Porprov XVII di Bulukumba karena adanya dualisme pengurus Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI). Atlet Makassar, tak diakui oleh salah satu kepengurusan PTMSI yang berseteru.
“PTMSI yang berseteru tapi atlet yang mau dikorbankan. Tapi ini kita selesaikan dengan melakukan pendampingan. Hasilnya, Alhamdulillah, atlet tenis meja sudah bisa diikutkan dalam pertandingan Porprov ini,” kata Muchtar Djuma.
Sementara itu, para atlet Tenis Meja Kota Makassar dan penggemar olahraga tersebut, mengapresiasi kecekatan Tim Hukum KONI Makassar dalam menyelesaikan persoalan yang nyaris merugikan atlet dan cabor.
Salah seorang orang tua atlet tenis meja yang kebetulan berada di Sinjai, Daeng Tiro, menyampaikan terima kasih kepada Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, menurunkan Tim Hukum untuk mengadvokasi persoalan dualisme PTMSI, sehingga atlet tenis meja Makassar diperbolehkan bertanding.
“Terima kasih kepada Ketua KONI Makassar Pak Ahmad Susanto yang menurunkan tim hukum, yang mengadvokasi persoalan di Cabor Tenis Meja,” ujar Daeng Tiro. (andi esse)