menitindonesia, MAKASSAR – Pemilik usaha Jalangkote Lasinrang, Lily Montolalu (75 tahun) mengklarifikasi berita yang disiarkan media ini terkait dugaan kasus penipuan yang melibatkan dirinya dengan Hasan Wu.
“Saya tidak pernah berurusan dengan almarhum Hasan Wu, yang bermasalah dengan saya Elly Gwandi,” kata Lily Montolalu kepada Jurnalis media ini di Coffee Tiam, Jalan Haji Bau, Makassar, Senin (31/10/2022).
Terkait dengan berita yang tayang di menitindonesia.com dengan judul “Diduga Menipu Rekannya, Pemilik Jalangkote Lasinrang Masuk Penjara?” membantah keterangan dalam berita tersebut yang menyebutkan bahwa dirinya ditahan Kejaksaan Tinggi Sulsel terkait perkara dengan Hasan Wu.
Lily juga membantah keterangan kuasa hukum keluarga Hasan Wu, Bobi Kondoi yang menyebutnya pernah mengatakan dirinya kebal hukum.
“Tidak betul apa yang dikatakan Bobi dalam keterangannya kepada wartawan. Saya tidak pernah mengaku kebal hukum, dan saya tidak pernah menipu, usaha saya sudah lama, tidak ada satu pun orang pernah saya tipu,” ujarnya.
Dalam keterangan yang disampaikan Bobi, bahwa dia bertemu dengan Hasan Wu di arisan, menurut Lily itu adalah bohong besar. Yang ketemu dengan dirinya di arisan bukan Hasan Wu, tapi adalah Elly Gwandi.
Soal rencana kerjasama bisnis atau buka cabang Jalangkote Lasinrang dengan Hasan Wu, juga tidak pernah sama sekali. Termasuk rencana beli rumah Hasan Wu empat petak, menurutnya, harganya bukan Rp3 miliar, tetapi harganya Rp2,3 miliar empat petak.
Lily menceritakan kronologi masalah hukum yang dihadapinya, yaitu perkara 1 Kg emas dengan Elly Gwandi, istri kedua almarhum Hasan Wu. Masalah ini, ujar dia, berawal saat Elly mendatangi rumahnya, di Jalan Lasinrang, Kota Makassar, pada tahun 2015.