Peringati HUT 20 Tahun KPK, Firli Bahuri Perintahkan Terus Lakukan OTT Untuk Jerat Koruptor

Ketua KPK RI Firli Bahuri, meminta agar semua pihak hargai asas praduga tak bersalah. (doc foto)

menitindonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan acar Hari Ulang tahun  (HUT) ke 18  KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022), malam.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa in mengharapkan Indonesia di masa akan datang memasuki peradaban yang yang sudah tak ada lagi korupsi.
“Suatu hari nanti, kita akan melihat korupsi tinggal masa lalu, peradaban kita hidup di dunia yang tak ada lagi korupsi,” kata Firli Bahuri.
Saat ini, lanjut Firli, Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) selama masa kepemimpinannya, selalu naik dalam empat tahun terakhir.
“KPK adalah lembaga negara yang berada di rumpun eksekutif, dan tak bisa diintervensi kekuasaan serta tidak tunduk terhadap pihak manapun,” ujarnya.
Kepada seluruh jajaran KPK, Firli meminta  tidak ragu menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya,  OTT harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya menjerat para koruptor di Indonesia.
“Saya perintahkan kepada segenap insan KPK jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi, termasuk tindakan tangkap tangan,” ucap Firli.
Menurut Firli, selama ini, KPK sudah menjerat 1.519 tersangka dalam kurun 2004 sampai 2022.
Selain itu, lanjut Firli, sejak sepanjang 18 tahun itu KPK sudah menggelar 1.507 penyelidikan, 1.350 penyidikan, serta 1.035 penuntutan dalam kurun 2004 sampai 2022.
Menurut Firli, sepanjang 18 tahun itu KPK terdapat 902 perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan 943 perkara dalam tahap eksekusi.
Awal mula pembentukan KPK adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Setelah itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dalam beleid itu disebutkan buat mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, maka Presiden diminta membentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).
Pada tahun itu juga pemerintah menerbitkan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kemudian pada 27 Desember 2002, pemerintah menerbitkan UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK. Maka dari itu setiap 27 Desember selalu diperingati sebagai Hari Bhakti KPK. (roma).